Aceh Singkil (KASTV) - Sejumlah Sapi di Desa Bukit Harapan Kecamatatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang sudah di Vaksin PMK dan mulai diberi Anting -Anting (eartag) sekaligus mengambil sempel darah terhadap hewan ternak Masyarakat.
Hewan ternak sapi wajib diberi anting (eartag) dan vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Pertanian Nomor: 559/KPTS/PK300/M/7/2022.
Hari Cahyo sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Tanaman Pangan Hartikulra dan Perternak Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan Sapi-Sapi yang Sudah di Vaksin itu telah diberikan anting dengan barcode itu akan memuat data Sapi mulai dari nama Pemilik ternak Ciri-Cirinya hingga Vaksin yang sudah diterima oleh hewan ternak tersebut.
Anting (eartag) dapat di-scan barcode sehingga kemudian muncul ternak tersebut milik siapa, alamat lengkap, vaksin di mana, tanggal, bulan, tahun lahir, jenis sapi apa.
" Intinya pada anting ini memuat data lengkap ternak, sampai nama pemilik pun diketahui," katanya, Selasa (25/10/2022)
Untuk saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelesaian vaksin ternak, termasuk mendata ternak-ternak milik masyarakat.
"Kami kebut vaksin karena kalau pasang eartag harus ada data lengkap sapinya dulu. Setelah ada danya baru kami masukin ke aplikasi pendataan ternak, "ujarnya.Hari Cahyono
"Iya nanti ke depan semua sapi yang ada harus dipasang eartag, maka dari itu sembari vaksin PMK kami adakan pendataan ternak dalam barcode yang dipasang pada ternak ada sertifikat/identitas lengkap dari ternak yang sudah terdaftar di sistem Kementerian Pertanian," kata Hari Cahyono
Tukino warga Bukit Harpan Tran 26 dan sejumlah Peternak Sapi mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat dan Tim dari Dinas Tanam Pangan, Hartikulra dan Pangan Kabupaten Aceh Singkil telah Membantu dan memperhatikan Hewan Ternak Sapi.
"Kami masyarakat disini mengucapkan banyak terimakasih." tutup Tukino (M)

