BANDAR LAMPUNG, KASTV — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung terkait laporan dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa Ombudsman.
Dalam tahap awal pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta penjelasan kepada Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., mengenai persoalan pelayanan publik yang dilaporkan.
Permintaan penjelasan tersebut antara lain berkaitan dengan dua berkas permohonan, yakni nomor 20928/2024 dan 24987/2024.
Ombudsman juga meminta klarifikasi mengenai fakta dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan, termasuk hambatan yang dihadapi BPN Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut.
Selain itu, Ombudsman meminta penjelasan mengenai dasar hukum kebijakan BPN Kota Bandar Lampung yang disebut melakukan “pengamanan administrasi” terhadap dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek permohonan.
Surat permintaan penjelasan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Salinan surat itu diterima Seno Aji pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menerangkan bahwa dokumen laporan yang disampaikan Seno Aji telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut terhadap pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah nomor 20928/2024, yang tercatat dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL.
Selain itu, terdapat laporan dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pemisahan bidang tanah nomor 24987/2024, yang terdaftar dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.
Tahapan berikutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor, yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, akan dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan keterangan secara langsung mengenai persoalan yang dilaporkan.
Seno Aji mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan memantau setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa,” kata Seno Aji, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara transparan, terbuka, objektif dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas.
Ia berharap proses pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kepastian terhadap persoalan pelayanan publik yang dilaporkannya serta memastikan hak pemohon memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Seno Aji berharap hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan pengamanan administratif terhadap dua SHM yang menjadi objek permohonan.
Ia juga berharap apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya persoalan dalam pelayanan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendorong penyelesaian permohonan pemohon.
“Harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, objektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Hingga tahap ini, proses tersebut masih berada dalam tahapan pemeriksaan Ombudsman. Substansi laporan maupun dugaan penundaan pelayanan yang disampaikan pelapor masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (Tim)