-->

Respons Pernyataan Irwasda Polda PBD, Kasuari TV: "Produk Jurnalistik Berdasar Fakta Lapangan, Tugas Kepolisian Mengusut Oknumnya"

Ketgam: Ilustrasi. Jumat, 2 Oktober 2026

JAKARTA, KASUARITV — Redaksi Kasuari TV memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya (PBD) yang mempertanyakan sosok pembuat berita, serta meminta identitas oknum anggota yang terlibat untuk ditangkap dan menilai pemberitaan media hanya sebagai bentuk "heboh-heboh tidak jelas".

​Pimpinan Redaksi Kasuari TV, Ikhlas, yang saat ini tengah berada di Jakarta dalam agenda koordinasi bersama sejumlah Komisi DPR RI dan kementerian, menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik yang diterbitkan Kasuari TV telah melalui proses kerja pers yang sah dan bertanggung jawab.

​Mengacu pada bukti audio yang diterima redaksi, di mana Irwasda Polda PBD menyampaikan bahwa peran pers adalah kontrol sosial dan meminta agar media menunjukkan siapa oknum yang dimaksud agar dapat ditangkap, Pemred Kasuari TV menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

​Redaksi Kasuari TV mengapresiasi iktikad pihak kepolisian yang menyatakan siap menindak dan menangkap oknum yang melanggar hukum. Namun, penggunaan frasa "diduga" dalam berita bertajuk Diduga Milik Oknum Polisi, Operasional TPK dan Somel di Sorong Tabrak Aturan merupakan kewajiban etik jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​"Media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi awal dan bukti-bukti faktual di lapangan. Penentuan status hukum serta penangkapan terhadap oknum—apakah aset tersebut tercatat atas nama pribadi, istri, maupun kerabat—merupakan wewenang dan kewajiban penyidik kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Ikhlas.

​Fakta Lapangan Bukan "Heboh-Hebohan", Menjawab tuduhan bahwa pemberitaan tersebut sekadar mencari sensasi atau "heboh-heboh", Redaksi Kasuari TV menegaskan bahwa laporan berawal dari keluhan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Dokumentasi visual berupa foto dan video lokasi Tempat Penampungan Kayu (TPK) serta aktivitas pemotongan kayu (sawmill) di Kabupaten Sorong adalah bukti objektif yang tak terbantahkan.

​"Bukti fisik keberadaan industri sawmill dan TPK itu nyata ada di lapangan. Jadi di mana letak 'heboh-hebohnya'? Fakta fisiknya ada, tinggal keberanian dan kemauan pihak kepolisian untuk mengusut siapa dalang atau pemilik sebenarnya di balik operasional tersebut," tegas Ikhlas.

​Ikhlas menambahkan bahwa fenomena keberadaan sawmill di dalam kawasan TPK bukan kasus tunggal, melainkan marak terjadi di wilayah Kabupaten Sorong dan berpotensi melanggar regulasi perundang-undangan kehutanan.

​"Praktik TPK yang menyatu dengan sawmill di Kabupaten Sorong bukan cuma satu titik. Apakah operasional semacam ini sesuai aturan? Apakah perlu kami buka satu per satu TPK mana saja yang beroperasi tidak sesuai ketentuan? Pemberitaan ini sejatinya merupakan pintu masuk dan 'peta awal' bagi Kapolda dan Irwasda Polda PBD untuk melakukan penertiban internal secara transparan," pungkasnya.

​Redaksi Kasuari TV menegaskan siap bersinergi dengan Polda Papua Barat Daya dalam penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik, tanpa mengorbankan independensi serta perlindungan terhadap sumber berita sesuai dengan undang-undang yang berlaku

"Kalau mau lansung tangkap, lihat aja pada kasus mantan Ketua Bawaslu Kab. Tambrauw, sudah ada keputusan DKPP untuk sanksi administrasi terbukti menerima dua pemasukan dari Negara, tinggal kakulasi berapa kerugian negara dan tangkap dah, jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara," tutup ikhlas 

Redaktur: Arju Herman 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال