Pesawaran, KASTV — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan SMPN 2 Pesawaran, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Seorang pria berinisial AH (49), warga Desa Hanura, diamankan personel Tekab 308 Polsek Padang Cermin pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, sepeda motor milik seorang guru yang saat itu diparkir di depan SMPN 2 Pesawaran dilaporkan hilang ketika korban hendak pulang. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 6229 RO.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang Cermin.
Terduga Pelaku Dibekuk di Wilayah Teluk Pandan
Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Triantori, S.IP., M.H., yang memimpin langsung operasi, bersama personel Tekab 308 melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, AH dibawa ke Mako Polsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu lembar BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci T, lima anak kunci T, satu buah kunci magnet, tiga buah kunci motor, sembilan mata kunci, serta satu buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mencari kemungkinan barang bukti lainnya.
Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Padang Cermin dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi administrasi penyidikan.
Hingga tahap ini, status AH adalah terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim)