![]() |
| KETGAM: TPK DIDUGA MILIK OKNUM POLISI,OLAH KAYU INDUSTRI YANG DIKABARKAN AKAN DIKIRIM KE BINTUNI, TPK MIMILIKI SOMEL DIDUGA TABRAK ATURAN DENGAN SENGAJA, SORONG, 2 OKTOBER 2026 |
SORONG,KASUARITV — Praktik pengelolaan Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang dilengkapi dengan fasilitas penggergajian (somel) di Kota Sorong memicu sorotan publik. Pasalnya, TPK tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang oknum anggota Polri. Selain memunculkan benturan kepentingan (conflict of interest), legalitas perizinan serta asal-usul kayu olahan—seperti ukuran 5x5, papan, dan jenis lainnya—yang ditampung dan siap jual di lokasi tersebut dinilai sangat meragukan.
Penumpukan dan pengolahan kayu yang disinyalir bersumber dari hutan masyarakat tanpa kejelasan dokumen resmi ini berpotensi melanggar hukum berlapis, baik dari sisi tindak pidana kehutanan maupun kode etik kepolisian.
Di lapangan, kayu-kayu olahan tersebut diperdagangkan secara bebas. Namun, status asal-usul kayu menjadi pertanyaan besar: apakah murni dari hak hutan masyarakat yang sah atau justru berasal dari pembalakan liar (illegal logging).
Sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap peredaran, penampungan, dan pengolahan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU P3H, setiap orang yang menguasai, menyimpan, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sekalipun kayu diklaim berasal dari hutan adat atau masyarakat, pemanfaatan dan pengangkutannya tetap wajib mengantongi izin resmi serta dokumen penatausahaan. Tanpa hal tersebut, status kayu dikategorikan sebagai kayu ilegal.
TPK Berfasilitas Somel: Bentuk Pelanggaran Perizinan Berusaha, Penggabungan fungsi TPK sebagai tempat penampungan sekaligus mengoperasikan mesin penggergajian (somel) dalam satu lokasi dinilai tidak layak dan menyalahgunakan izin. Dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), TPK dikategorikan sebagai sarana perdagangan/penampungan kayu, bukan fasilitas industri pengolahan hasil hutan (PBPHHK/IPHHK).
Penyatuan fungsi ini dinilai rawan dijadikan modus "pencucian kayu" (wood laundering) untuk memotong dan mengolah kayu bulat (log) ilegal menjadi kayu olahan guna menghilangkan jejak asal-usul hutan asalnya.
Pengoperasian mesin somel tanpa izin industri yang sah diancam pidana tegas melalui Pasal 87 ayat (1) huruf a UU P3H, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Keterlibatan oknum anggota Polri dalam kepemilikan atau pengelolaan bisnis TPK dan somel ini makin memperberat dugaan pelanggaran. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis komersial yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau membekingi usaha ilegal.
Aturan mengenai hal ini tertuang jelas dalam:
Pasal 5 huruf b PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang melarang anggota melakukan kegiatan usaha komersial secara langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan benturan kepentingan.
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau posisi untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah.
Bahkan, dalam ketentuan UU P3H, apabila tindak pidana kehutanan dilakukan oleh atau melibatkan pejabat yang berwenang/aparat penegak hukum, ancaman pidana pokoknya ditambah 1/3 (satu per tiga). Jika ditemukan aliran dana hasil kayu ilegal yang disembunyikan atau dialirkan, oknum bersangkutan juga berpotensi dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat dan pengamat hukum mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan di lapangan:
Bidpropam Polda Papua Barat / Divpropam Polri didesak untuk memeriksa oknum polisi yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik berat.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama Dinas Kehutanan diminta segera memeriksa audit dokumen SIPUHH, menyegel (police line) mesin somel ilegal, serta menyita seluruh kayu yang tidak memiliki asal-usul jelas
redaksi
