-->

Penyalahgunaan Akun Digital RPA: Terbitkan Sertifikat Veteriner Fiktif, Terancam Pidana

SURABAYA || KASTV -  Praktik penyalahgunaan sistem perizinan digital di sektor industri pengolahan pangan asal hewan terbongkar. Oknum admin Rumah Potong Unggas (RPA) di Sidoarjo diduga kuat memperjualbelikan Sertifikat Veteriner (SV) fiktif kepada unit usaha ilegal atau non-Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

​Tindakan nekat ini tidak hanya mencoreng tata kelola administrasi perunggasan, tetapi juga mengancam keamanan pangan (food safety) masyarakat serta mengarah pada tindak pidana berat.

​Berdasarkan kajian hukum (Legal Opinion) dan penelusuran rekam jejak digital, modus operandi ini terjadi saat masa sewa fasilitas RPA telah berakhir dan hak pengelolaan telah kembali kepada pemilik aset sah. Namun, oknum admin dari pihak penyewa lama ditengarai masih mengakses sistem perizinan secara ilegal.

​Oknum tersebut diduga menerbitkan Sertifikat Veteriner secara sepihak tanpa izin pemilik sah dan tanpa adanya proses pemotongan hewan maupun pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) di lokasi.

​Seorang sumber internal yang mengetahui persis alur transaksi tersebut mengungkapkan bahwa dokumen negara ini diperjualbelikan untuk meloloskan produk unggas dari tempat pemotongan liar agar terlihat legal di pasaran.

"Dokumen resmi itu diterbitkan saat RPA utama sebenarnya dalam kondisi mati total atau tidak ada aktifitas pemotongan sama sekali. Oknum ini memanfaatkan akun digital yang belum dicabut aksesnya, lalu memperjualbelikan sertifikat tersebut ke pihak luar, khususnya RPA non NVK, supaya produk mereka seolah-olah memiliki jaminan higienis dan lolos pemeriksaan," ujar narasumber yang meminta identitasnya di rahasiakan. Jumat, 16/10/26.

​Langkah memanipulasi dan memperjualbelikan dokumen otentik negara ini berpotensi menyeret para pelaku ke ranah hukum pidana. Dari analisis peraturan perundang-undangan, tindakan ini memenuhi unsur pidana berlapis.

​Pemalsuan Surat / Dokumen Otentik (Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP), Menerbitkan Sertifikat Veteriner tanpa pemeriksaan sah disetarakan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

​Penipuan (Pasal 378 KUHP), Memperjualbelikan dokumen untuk melegalkan produk non-standar merupakan bentuk tipu muslihat yang merugikan publik dan konsumen.

​Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 & 56 KUHP), Pihak manajemen, penyewa, maupun oknum yang turut menikmati hasil penjualan dokumen fiktif ini dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan.

​Secara keperdataan, meski berlaku prinsip vicarious liability (Pasal 1367 KUHPerdata) yang membebankan tanggung jawab pada pihak pengelola/penyewa, pemilik aset diimbau segera mengambil langkah hukum tegas dan melakukan audit internal secara menyeluruh.

​Desakan Evaluasi Sistem Pengawasan Karantina dan Dinas Terkait ​Celah manipulasi dokumen ini menyoroti perlunya pembenahan sistem pengawasan dari instansi berwenang, seperti Badan Karantina Hewan, Dinas Peternakan, dan Otoritas Veteriner setempat.

​Sesuai UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, peredaran produk hewan wajib mematuhi ketentuan ketat guna menjamin keamanan pangan masyarakat.

​Pengawasan di lapangan dituntut tidak sekadar formalitas di atas kertas (paper-based audit), melainkan harus mencakup pencocokan faktual antara kapasitas produksi fisik RPA dengan volume dokumen pengiriman yang diterbitkan.

​Langkah tegas dari hulu hingga hilir sangat mendesak dilakukan guna menutup ruang gerak mafia dokumen perizinan, menjaga ketahanan pangan nasional, serta menciptakan iklim usaha peternakan yang adil dan transparan di Indonesia. (*)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال