TRENGGALEK || KASTV - Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejeran) Trenggalek, Jumat (16/10/2026).
Laporan tersebut menyeret dugaan manipulasi penetapan besaran tunjangan yang dinilai menyimpang dari regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan temuan PKN, penetapan nilai tunjangan perumahan bagi para legislator Trenggalek tersebut diduga kuat tidak mengacu pada hasil appraisal atau penilaian resmi dari penilai independen. Besaran nominal yang disetujui sebagai dasar pembayaran justru dinaikkan melebihi batas batas wajar dari hasil kajian appraisal tersebut.
Dari kalkulasi dan analisa dokumen yang dilakukan PKN, indikasi penggelembungan dana (markup) tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.722.000.000,00 (Rp1,722 miliar).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dan pengalokasian anggaran daerah wajib mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas publik.
“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang saat memberikan keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Langkah hukum yang ditempuh PKN ini menambah rekam jejak kelembagaan mereka dalam mengawal uang rakyat. Sebelumnya, pada September 2026, PKN menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas perannya aktif sebagai pelapor dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Patar menambahkan, PKN berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pengawasan independen terhadap penggunaan APBD maupun APBN. Masyarakat juga dapat memantau secara terbuka berbagai rekam jejak serta aktivitas penanganan kasus PKN melalui portal resmi www.pknri.com.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan masyarakat tersebut. (Red/TIM)