-->

Kasus Dugaan Kayu Merbau Ilegal & Penggelapan Sewa Mobil: Laporan di Polda Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Hukum Nasional Pandy Bastian Sentil Ketegasan Kapolda Papua Barat Daya

 

Ketgam: Ibu Sulastri dan Pembeli Kayu 12 Oktober 2026 

SORONG, KASUARITV – Sikap Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya dalam menangani kasus dugaan penggelapan sewa kendaraan serta aktivitas pengolahan limbah kayu merbau yang disinyalir ilegal menuai sorotan tajam. Praktisi dan aktivis hukum nasional yang saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi hukum di salah satu universitas bergengsi, Pandy Bastian, menyayangkan lambannya penanganan hukum dari pihak kepolisian.

Meski laporan sudah resmi dilayangkan ke Polda Papua Barat Daya, jajaran kepolisian dinilai tidak menunjukkan tindakan hukum yang tegas dan terukur. Petugas dilaporkan hanya turun melakukan pengecekan ke lokasi gudang, lalu kemudian menyarankan pihak pelapor untuk mengalihkan laporan ke Polres Aimas.

Dalam proses pengecekan di lapangan tersebut, muncul nama seorang pengusaha berinisial Bos Aris yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tumpukan kayu merbau tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan hukum tegas, penyitaan barang bukti, maupun penetapan tersangka baik terhadap Ibu Sulastri, Bos Aris, maupun pihak pembeli/penadah hasil olahan kayu tersebut.

Sikap terkesan "lempar bola" dari pihak Polda ke Polres Aimas ini menguatkan kecurigaan publik mengenai adanya perlindungan atau penanganan yang tebang pilih terhadap pengusaha kayu di wilayah Papua Barat Daya.

Pandy Bastian melayangkan kritik dan sentilan keras terhadap sosok Kapolda Papua Barat Daya. Menurutnya, citra Kapolda yang selama ini dikenal sangat tegas, berani, dan garang—bahkan tak gentar menghadapi figur besar seperti Hercules—justru tampak berbanding terbalik dalam kasus ini.

 "Sangat kita sayangkan, Kapolda yang dulu kita kenal sangat tegas, garang, dan berani menantang Hercules sekalipun, justru tampak melempem dan lemah ketika berhadapan dengan dugaan praktik pengusaha kayu ilegal di Papua Barat Daya," ujar Pandy Bastian.

 "Masyarakat melihat ada standar ganda. Laporan sudah masuk, bukti visual di lokasi ada, ada tunggakan sewa mobil Rp 15 juta yang tak dibayar, ada tumpukan kayu merbau dan alat berat, nama pemilik gudang 'Bos Aris' sudah mencuat, tapi polisi hanya datang cek lalu menyarankan lempar laporan ke Polres Aimas. Ada apa dengan Polda Papua Barat Daya?" tegasnya. Rabu, (21/10/2026) 

Pandy Bastian menegaskan kembali poin-poin dugaan pelanggaran hukum yang harus segera diproses tanpa tebang pilih:

 Pengolahan dan penampungan limbah kayu merbau tanpa perizinan sah melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 83 ayat 1 huruf b & Pasal 87 ayat 1) dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 Penangkapan tidak boleh berhenti pada Ibu Sulastri, tetapi juga Bos Aris (pemilik gudang) serta para pembeli/penadah hasil olahan kayu sesuai Pasal 480 KUHP.

Dugaan penggelapan biaya sewa kendaraan sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) yang melanggar Pasal 372 & Pasal 378 KUHP.

Pandy Bastian mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk membuktikan kembali ketegasannya dengan mengambil alih langsung penanganan kasus ini secara profesional di tingkat Polda, tanpa melemparkannya ke Polres, serta menindak tegas oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Jika penanganan masih terus jalan di tempat, pihak aktivis menyatakan siap membawa persoalan ini hingga ke Propam Polri dan Kapolri di Jakarta.

redaksi

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال