-->

Tak Bayar Sewa Mobil Rp 15 Juta dan Diduga Olah Limbah Kayu Merbau Tanpa Izin, Aktivis Hukum Nasional Pandy Bastian Desak Kapolda Papua Barat Daya Turun Tangan dan Tangkap Ibu Sulastri


SORONG, KASUARITV– Praktisi dan aktivis hukum nasional yang saat ini tengah menempuh pendidikan Megister hukum di salah satu universitas bergengsi, Pandy Bastian, melayangkan desakan terbuka kepada Kapolda Papua Barat Daya beserta jajaran kepolisian untuk segera merespons dan menangkap Ibu Sulastri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan aktivitas ilegal.

Meski perkara ini belum resmi diterbitkan Laporan Polisi (LP), Pandy Bastian menilai tindakan terlapor sudah sangat meresahkan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Papua Barat Daya:

Ibu Sulastri mengabaikan kewajiban pembayaran sewa kendaraan dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Pandy Bastian menyayangkan tidak adanya iktikad baik untuk meyelesaikan pembayaran, yang ada hanya menjanji korban dan tidak pernah di tepati. 

Selain permasalahan sewa kendaraan, di lokasi terpantau adanya aktivitas pemanfaatan dan pengolahan limbah kayu merbau (kayu besi) yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Berdasarkan dokumentasi lapangan, tampak satu unit alat berat (ekskavator) sedang beroperasi di tengah tumpukan potongan kayu merbau berukuran besar.

Berdasarkan analisis hukum, Pandy Bastian memaparkan bahwa perbuatan terlapor berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berlapis:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan dan Penggelapan:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Undang-Undang Republik Indonesia di Bidang Kehutanan & Lingkungan Hidup:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

Pasal 83 ayat (1) huruf b: Setiap orang yang menguasai, memiliki, atau mengolah hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Pasal 87 ayat (1): Mengenai pengoperasian pengolahan kayu hasil hutan tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah.

"Kami telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi Ibu Sulastri untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa mobil senilai kurang lebih Rp 15 juta tersebut secara baik-baik. Namun, bukan hanya mengabaikan kewajiban, di lapangan justru ditemukan indikasi aktivitas pengolahan limbah kayu merbau yang diduga kuat tidak berizin," tegas Pandy Bastian, aktivis hukum nasional. 

"Sebelum langkah hukum formal (Laporan Polisi) ditempuh secara resmi, kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya beserta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum untuk segera merespons, menindak tegas, dan menangkap Ibu Sulastri agar ada kepastian hukum serta mencegah kerugian yang lebih besar," lanjutnya. Selasa, (13/10/2026) 

Pihak Pandy Bastian memastikan seluruh berkas pendukung mulai dari bukti tunggakan sewa, rincian kerugian, hingga dokumentasi visual aktivitas di lokasi pengolahan kayu telah disiapkan sebagai dasar pelaporan resmi jika tidak ada iktikad baik dari terlapor dalam waktu dekat.


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال