-->

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan



Pesawaran, KASTV — Rabu, 16 September 2026
Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Triantori, S.IP., M.H., mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial YEC (39), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 4 September 2026.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban yang juga merupakan pelapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 6362 RT. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam oleh saksi M. Ilham Aditya untuk berangkat sekolah.

Informasi mengenai hilangnya sepeda motor tersebut diketahui pelapor setelah mendapat kabar dari keluarganya ketika pelapor sedang berada di kampus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 juta.

Pelaku Diamankan di Bandar Lampung

Dalam rangkaian penyelidikan, personel Tekab 308 Polsek Padang Cermin memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang disebut sedang berada di sebuah hotel di Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (16/9/2026). Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polsek Padang Cermin.

Dua perkara lain yang disebut dalam laporan kepolisian yakni:

1. LP/B/39/V/2026/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 21 Mei 2026, dengan pelapor Suprihatin. Peristiwa terjadi di Jalan Diponegoro, Dusun RK C, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit Honda Beat warna biru berikut STNK.

2. LP/B/41/V/2026/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 25 Mei 2026, dengan pelapor Suprapto. Peristiwa terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit Honda Beat Street warna putih.

Sepeda Motor Korban Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam.           (Tim)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال