Bandar Lampung, KASTV — Rabu, 16 September 2026
Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi perhatian keluarga Alzier Dianis Tabranie.
Lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut diklaim pihak keluarga sebagai milik Alzier Dianis Tabranie dan disebut diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.
Persoalan mencuat setelah pihak keluarga bersama tim melakukan penelusuran terhadap kondisi lahan. Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah bangunan permanen yang telah berdiri di atas lahan dan sebagian di antaranya disebut telah dihuni.
Pihak keluarga bersama tim menyebut terdapat sekitar sembilan bangunan permanen yang berdiri di lokasi tersebut. Menurut keterangan mereka, bangunan-bangunan tersebut didirikan oleh pihak dengan kepemilikan yang berbeda-beda tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.
Keluarga juga menyatakan tidak pernah melakukan proses jual beli maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Dokumen Sertifikasi Lahan Turut Dipertanyakan
Dalam penelusuran tersebut, pihak keluarga juga menyoroti proses administrasi pertanahan yang sebelumnya pernah dilakukan.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan seorang berinisial AL, yang menurut keterangan pihak keluarga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung dan berdasarkan informasi yang diterima keluarga saat ini diperbantukan di lingkungan Kanwil BPN.
Menurut pihak keluarga, Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan tersebut kepada AL ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung.
Penyerahan dokumen tersebut, menurut pihak keluarga, dilakukan dengan maksud agar proses pembuatan sertifikat atas lahan dapat dilakukan.
Namun, hingga saat ini pihak keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil proses sertifikasi tersebut.
Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga bersama tim yang ditunjuk Alzier untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kondisi fisik lahan maupun dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Sporadik dan Surat Administrasi Ikut Disoroti
Selain keberadaan bangunan, pihak keluarga dan tim juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi berupa sporadik serta beberapa surat pernyataan yang disebut ditandatangani oleh Satria Dinata, S.Kom., M.M., yang pada saat itu menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan pihak keluarga, Satria Dinata saat ini disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut. Namun, mengenai jabatan atau instansi tempat yang bersangkutan saat ini, pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang dapat memastikan.
Pihak tim Alzier menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen atas lahan tersebut.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan dokumen yang sah, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk meminta penjelasan kepada instansi pertanahan terkait mengenai status administrasi, riwayat kepemilikan, serta proses penerbitan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Keluarga Alzier bersama tim juga menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta bukti yang sah. Dengan demikian, status kepemilikan lahan dan dasar hukum berdirinya bangunan di atas lahan tersebut dapat diketahui secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyerobotan lahan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga Alzier Dianis Tabranie dan tim yang memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada AL, Satria Dinata, pihak yang menguasai atau menempati bangunan di lokasi, serta instansi pertanahan terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang mengenai status dan riwayat lahan tersebut. (Tim)