-->

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Subang: Kuasa Hukum Indah Sari Laporkan Satu Majelis ke Komisi Yudisial

SUBANG, KASTV - Tim Advokat dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners resmi melaporkan seluruh anggota Majelis Hakim pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Sng ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah hukum ini ditempuh atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas I A.

​Laporan permohonan pengawasan dan pengaduan etik tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Yudisial pada Selasa (20/10/2026) dengan nomor register penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L. Langkah ini melengkapi upaya hukum yang sebelumnya didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Subang pada 15 Oktober 2026.

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendatangi langsung Gedung Komisi Yudisial di Jakarta untuk mendesak adanya pemeriksaan secara objektif dan pemantauan langsung atas persidangan yang membela kliennya, Indah Sari binti Tirman.

​"Langkah ini kami tempuh untuk memastikan perlindungan bagi pencari keadilan berjalan seiring dengan penjagaan kehormatan lembaga peradilan. Keberatan terhadap perilaku di dalam persidangan perlu diperiksa secara objektif, independen, dan transparan oleh lembaga berwenang," tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (20/10/2026).

​Dalam surat pengaduan bernomor 189/LP-KY/RIKHA-PARTNERS/X/2026, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin krusial terkait sikap Majelis Hakim yang dinilai melanggar etika persidangan.

​Dugaan memotong penyampaian keberatan dari tim kuasa hukum secara sepihak, ​Menyela penjelasan hukum secara tidak patut di ruang sidang, ​Menggunakan nada bicara dan sikap yang dianggap merendahkan martabat advokat di hadapan publik serta klien.

​Selain dinamika etika persidangan, pelapor juga mengajukan keberatan atas proses pemeriksaan bukti surat, penundaan persidangan yang dinilai tanpa alasan memadai, hingga belum ditetapkannya permohonan sita jaminan atas objek sengketa.

​Gugatan perkara ini bermula dari perselisihan pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama tertanggal 17 Januari 2026 di Desa Blanakan, Kabupaten Subang. Pihak penggugat mencatat adanya realisasi pembayaran sebesar Rp40 juta yang diajukan sebagai bagian dari materi pembuktian. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak agar seluruh kesepakatan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung diuji secara cermat dan adil di muka sidang.

​Lewat aduan resmi ini, Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners melayangkan lima poin tuntutan utama kepada Komisi Yudisial, Melakukan verifikasi dan klarifikasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran etik serta sikap Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, Menerjunkan tim pemantau dari Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan Perkara Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Sng secara berkala, Menindaklanjuti permohonan penggantian susunan majelis hakim melalui mekanisme Hak Ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, Memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etik terbukti secara sah dan meyakinkan, Memastikan perlindungan hak bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, keberatan, dan pembuktian secara patut sesuai aturan hukum.

​Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan lembaga peradilan tertinggi, meliputi Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Subang.

​Hingga berita ini diturunkan, pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial masih dalam tahap verifikasi administrasi dan telaah substansi sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan penuh Komisi Yudisial setelah melalui proses klarifikasi resmi para pihak. (Red/Tim)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال