-->

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung Vietnam, Praktisi Hukum Tegaskan Penyidik Harus Sasar Pemodal dan Pengendali

SIDOARJO, JATIM || KASTV - Langkah Bareskrim Polri menguak dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam di Sidoarjo, Jawa Timur, dinilai menjadi momentum krusial penegakan hukum, perlindungan biosekuriti, dan kedaulatan negara. Praktisi hukum nasional mendorong penyidik tidak berhenti pada dua warga negara asing (WNA) Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan membongkar hingga ke akar jaringan.

​Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyita ribuan burung yang dibawa masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, di luar titik pemasukan resmi, serta tanpa koordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Dari total 3.394 ekor burung, sebanyak 3.233 ekor ditemukan masih hidup, sementara 161 ekor lainnya dalam kondisi mati.

​Praktisi Hukum Nasional, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pengurus atau perawat satwa di lapangan baru sebagian kecil dari penanganan perkara. Penyelidikan mendalam dibutuhkan untuk mengungkap rantai kejahatan secara utuh.

​“Kalau yang ditangkap hanya orang yang mengurus dan merawat burung, sementara siapa pemilik modal, siapa pengendali, siapa pemasok, bagaimana jalurnya, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana satwa tersebut bisa masuk ke wilayah Indonesia belum terungkap secara utuh, maka pekerjaan penegakan hukum belum selesai,” ujar Rikha di Jawa Timur, Sabtu (3/10/2026).

​Rikha menambahkan, penyidikan harus berjalan beriringan secara vertikal dan horizontal. Aparat tidak boleh puas hanya menyasar pihak yang berada di gudang penyimpanan, melainkan harus menelusuri seluruh rantai perbuatan pidana tersebut.

​Kasus ini dinilai tidak dapat direduksi sekadar sebagai tindak pidana perdagangan satwa biasa. Pemasukan hewan ilegal lintas negara berpotensi mengancam biosekuriti dan kesehatan masyarakat nasional, terlebih Vietnam masih terdeteksi mencatat kasus flu burung berbahaya atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).

​“Karantina bukan formalitas administratif. Karantina adalah benteng negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit serta melindungi sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat,” tegas Rikha.

​Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, Rikha merinci sepuluh poin kunci yang wajib dijawab oleh penyidik Bareskrim Polri, ​Lokasi tepat pemberangkatan satwa dari negara asal, ​Identitas pemilik dan pembiaya utama pengiriman, ​Pihak pemesan maupun penerima akhir di Indonesia, ​Modus dan mekanisme masuknya satwa ke wilayah Indonesia, ​Jalur dan titik pemasukan ilegal yang digunakan, ​Pihak pengatur transportasi hingga ke Sidoarjo, ​Pemilik sah gudang atau lokasi penyimpanan satwa, ​Indikasi keterlibatan jaringan perdagangan satwa internasional yang lebih besar, ​Pihak-pihak yang memfasilitasi, membantu atau mengambil keuntungan dari kejahatan ini, ​Rekam jejak transaksi keuangan yang menghubungkan pelaku lapangan dengan pemodal.

​Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa kandang pengiriman dan kendaraan pengangkut. Rikha menekankan agar proses ini berjalan objektif, profesional, serta berbasis alat bukti yang sah.

​“Jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Tetapi jangan pula ada perlindungan terhadap siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat. Prinsipnya sederhana: siapa yang tidak terlibat harus dilindungi, siapa yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

​Ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), mengingat status tersangka bukanlah vonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Selain pengumpulan bukti fisik, pendekatan kejahatan keuangan (follow the money) dinilai menjadi instrumen penting dalam mengungkap pemodal di balik penyelundupan bernilai ekonomi tinggi tersebut.

​“Kalau ada keuntungan ekonomi, maka penyidik jangan hanya berhenti pada barang bukti burung. Telusuri uangnya, komunikasinya, pengirimnya, penerimanya, hingga siapa yang memberikan perintah. Semua harus dibangun dari alat bukti, bukan asumsi,” lanjut Rikha.

​Mengenai ditemukannya 161 ekor burung yang mati, Rikha mendesak adanya pemeriksaan medis dan dokumentasi ilmiah untuk memastikan penyebab kematian serta kondisi kesehatan satwa secara keseluruhan. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian integral penanganan barang bukti kejahatan biosekuriti.

​Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

​Rikha menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas namun tetap mematuhi koridor hukum acara pidana.

​“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan. Tetapi negara juga tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Bongkar dengan alat bukti. Ungkap berdasarkan fakta. Kejar pengendali apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya. Jangan berhenti pada tangan yang terlihat apabila ada bukti mengenai tangan yang mengendalikan,” ungkap Rikha.

​Ia menegaskan, kualitas penegakan hukum diukur dari kejelasan pembuktian di muka sidang tanpa adanya praktik tebang pilih maupun impunitas. (Red/TIM)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال