-->

Bantuan Awal Dinilai Tak Layak, Advokasi GRIB Jaya Sidoarjo Pasang Badan untuk Korban Listrik Reklame Alfamart

SIDOARJO || KASTV -  Tim Advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo terus mematangkan pendampingan hukum bagi korban insiden tersengat aliran listrik pada tiang papan reklame Alfamart di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

​Langkah ini ditandai dengan menggelar koordinasi dan mediasi bersama Pemerintah Desa Wonokasian pada Jumat (2/10/2026). Kehadiran Tim Advokasi GRIB Jaya bertujuan mendesak kejelasan penanganan medis serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas dampak fatal yang dialami korban.

​Jajaran pengurus yang hadir dalam koordinasi tersebut antara lain Pembina GRIB Jaya Sidoarjo H. Selamet Joko Anggoro, Iwan Setiawan, Koorlap PAC Buali, serta Divisi Hukum Arif Darobi, S.H. Mereka diterima langsung oleh Kepala Desa Wonokasian guna membahas kondisi riil korban pasca-kejadian.

​Berdasarkan temuan Tim Advokasi GRIB Jaya Sidoarjo, insiden tersengat listrik dari tiang papan reklame minimarket ritel modern tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Kondisi ini membuat korban membutuhkan perawatan medis jangka panjang dan biaya pemulihan yang cukup besar.

​Pihak pendamping menilai bantuan sosial atau penanganan awal yang diberikan sejauh ini masih jauh dari kata mencukupi, mengingat dampak cedera tidak bersifat sementara, melainkan mematikan ruang gerak dan produktivitas korban secara berkelanjutan.

​Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Arif Darobi, S.H., menegaskan bahwa prioritas utama dari upaya advokasi ini adalah pemenuhan hak-hak pemulihan korban secara komprehensif.

​"Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan haknya secara utuh. Dampak dari insiden ini sangat fatal hingga menyebabkan korban cacat permanen. Bantuan yang sifatnya seadanya tentu tidak adil bagi masa depan korban. Kami menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak boleh mengabaikan kebutuhan perawatan dan pemulihan jangka panjang yang menjadi hak dasar korban," tegas Arif Darobi, S.H. dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

​Selain menuntut kelayakan bantuan, Tim Advokasi GRIB Jaya Sidoarjo juga mendesak adanya penelusuran mendalam terkait aspek keselamatan kerja dan pengelolaan instalasi listrik pada tiang reklame Alfamart tersebut.

​Dugaan pembiaran atau kelalaian standar keselamatan (standard operating procedure) pada instalasi papan reklame menjadi fokus penelusuran fakta di lapangan. Hal ini penting untuk menentukan batasan kewenangan dan legalitas pertanggungjawaban hukum, baik dari penyedia jepitan/instalasi maupun pengelola usaha.

​Arif Darobi menyampaikan bahwa GRIB Jaya Sidoarjo membuka ruang komunikasi dan mediasi secara bertahap, namun tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas apabila poin-poin kemanusiaan ini diabaikan.

​"Mediasi adalah ruang iktikad baik untuk mencari solusi solutif. Namun, jika proses ini tidak menghasilkan kejelasan tanggung jawab atas keselamatan dan masa depan korban, kami dari Tim Advokasi GRIB Jaya Sidoarjo siap mengawal dan menempuh seluruh jalur hukum yang berlaku demi membela kepentingan hukum klien kami," pungkas Arif Darobi.

​Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan dan klarifikasi lapangan masih berjalan. GRIB Jaya Sidoarjo berkomitmen tetap mengawal kasus ini hingga pihak korban mendapatkan kepastian perlindungan hukum serta ganti rugi yang layak. (LIMBAD86)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال