-->

Sengketa Harta Bersama di PA Subang Memanas, Kuasa Hukum Indah Sari Sebut Ada Potensi Peradilan Sesat

SUBANG || KASTV - Tim Kuasa Hukum Indah Sari binti Tirman menyampaikan keberatan keras terhadap Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Subang terkait penanganan perkara sengketa harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg. Tim hukum menilai majelis hakim berpotensi merugikan hak pembelaan kliennya lantaran membuka ruang bagi pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan saat proses persidangan sudah memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

​Ketua Tim Kuasa Hukum Indah Sari, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan langsung melakukan interupsi dan melayangkan protes saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang berlangsung di Kantor Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jumat (2/10/2026).

​“Saya mengecam keras pemberian ruang untuk membenahi kelemahan substantif gugatan pada tahap pemeriksaan setempat apabila hal itu mengabaikan keberatan dan merugikan tergugat. Kewenangan memimpin persidangan harus digunakan untuk menjaga keadilan bagi kedua pihak,” tegas Rikha dalam keterangannya.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Subang yang ditunjukkan pihak tergugat, tahapan pemeriksaan perkara ini sebenarnya sudah melewati proses jawab-menjawab (jawaban, replik, duplik) hingga tahap pembuktian dari kedua belah pihak.

​Agenda pembuktian penggugat telah selesai pada 19 dan 26 Agustus 2026, disusul pembuktian tergugat pada 2 September 2026, serta melengkapi bukti tertulis tergugat pada 9 September 2026.

​Melihat alur hukum acara yang sudah berjalan jauh, Rikha mendesak majelis hakim agar transparan dan menjelaskan secara tegas dasar hukum serta batasan perubahan gugatan tersebut—apakah menyangkut identitas objek, substansi materi, atau dasar tuntutan.

​“Gugatan menentukan apa yang harus kami jawab dan buktikan. Jika substansinya hendak diubah setelah pembelaan dan pembuktian berjalan, dampaknya terhadap hak tergugat harus diperiksa secara serius. Keberatan kami tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas,” ujar Rikha.

​Ia menambahkan, jika terdapat ketidaksesuaian antara uraian objek dalam gugatan dengan kondisi riil di lapangan, hal itu seharusnya menjadi evaluasi pembuktian, bukan alasan untuk menyusun ulang gugatan.

​“Jika terdapat cacat yang memenuhi dasar gugatan kabur (obscuur libel), pertimbangkan akibat hukumnya, termasuk kemungkinan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Jangan sampai pemeriksaan setempat menjadi kesempatan menyusun ulang gugatan untuk menutup kelemahannya,” lanjutnya.

​Melihat dinamika persidangan yang dinilai tidak berimbang, Rikha melontarkan kritik menohok atas jalannya proses peradilan tersebut.

​“Apabila kelemahan substantif salah satu pihak diberi jalan untuk diperbaiki dengan mengorbankan pihak lainnya, saya menyebut proses seperti itu sebagai peradilan sesat. Saya meminta pengawasan Komisi Yudisial agar keberatan ini diperiksa secara objektif,” cetusnya.

​Sebagai langkah konkret, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Rikha Permatasari dan Advokat Darman Sri Gandhi, S.H., M.H., didampingi asisten pribadi Purn. TNI AD Suprihono, S.H., C.LO., menegaskan bakal melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memohon pemantauan resmi ke Komisi Yudisial (KY).

​Desak Hakim Pertimbangkan Kesepakatan Bersama dan Hak Anak, ​Selain prosedur hukum acara, Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim PA Subang secara utuh mempertimbangkan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 17 Januari 2026 yang dibuat oleh Nanda Suriana alias Usep dan Indah Sari di Kantor Desa Blanakan.

​Dokumen yang ditandatangani para pihak, saksi, serta diketahui Kepala Desa Blanakan tersebut telah memuat pembagian harta dan kewajiban keuangan, termasuk penetapan aset sawah senilai Rp240.000.000 yang dialokasikan khusus untuk kepentingan anak.

​Menurut pihak tergugat, kesepakatan tersebut telah dijalankan secara musyawarah. Oleh karena itu, objek yang sudah disepakati tidak sepatutnya digugat kembali tanpa pertimbangan hukum yang matang.

​“Kesepakatan tidak boleh dilewati begitu saja. Periksa apa yang telah dibagi, kewajiban yang telah dilaksanakan, dan dasar tuntutan atas objek yang kembali digugat. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Rikha.

​Rikha menuturkan, perlindungan terhadap hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama hakim dalam mengadili perkara keluarga maupun harta bersama.

​“Hak perempuan dan kepentingan anak harus mendapat perlindungan nyata dalam pemeriksaan. Konflik orang tua jangan sampai mengaburkan pengaturan yang telah dibuat untuk masa depan anak,” pungkasnya.

​Tim Kuasa Hukum meminta agar seluruh bentuk interupsi, keberatan, serta tanggapan majelis hakim dicatat secara lengkap dan otentik di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna kepentingan langkah hukum berikutnya. (Red/TIM)



Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال