Tindakan menayangkan atau menyebarluaskan rekaman visual yang mengekspos kondisi privat dan rentan seseorang tanpa sensor jelas menabrak aturan dasar kewartawanan. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita yang bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Selain itu, Pasal 9 KEJ menegaskan kewajiban wartawan untuk menghormati hak subjek berita serta tidak merendahkan martabat orang yang diberitakan.
Pengamat media lokal menilai, tindakan mengejar sensasi dan views tanpa menyaring aspek kepatutan merupakan bentuk kelalaian fatal yang menurunkan kadar profesionalisme pers.
"Oknum media atau wartawan yang asal tayang tanpa menghiraukan perlindungan privasi dan martabat warga—terlebih seorang mahasiswi dalam situasi rentan—jelas tidak menjalankan fungsi jurnalistik yang benar. Ini indikasi kuat ketidakpahaman terhadap KEJ," ujar salah satu pemerhati pers di Kendari.
Secara regulasi, penyebaran konten visual berunsur privasi atau kesusilaan melalui media digital tidak hanya berhadapan dengan Dewan Pers, tetapi juga dapat dijerat pasal penyebaran konten tanpa hak dalam UU ITE.
Masyarakat meminta Dewan Pers dan organisasi wartawan di Sulawesi Tenggara untuk turun tangan menertibkan oknum-oknum wartawan abal-abal yang mengabaikan kaidah etika demi memburu viralitas semata.
redaksi
