-->

Latar Belakang Siber Kapolda Sultra Disorot, Publik Desak Sidang Etik Polisi Perekam Mahasiswi di Abeli

Seorang Maasiswi memakai kutang saat diperiksa polisi, dan Vidionya viral di medsos, mirisnya lagi diduga suara seorang Oknum polisi menyebutkan "Kaya saya Tidak Lihat Kau Tadi, diduga bentuk intimidasi melecehkan seorang perempuan

KENDARI, KASUARITV.COM  — Gelombang kecaman publik bermunculan menyusul beredarnya rekaman video tindakan pemeriksaan oleh oknum petugas kepolisian terhadap dua pemuda di Kelurahan Abeli, Kota Kendari. Masyarakat dan elemen mahasiswa mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., untuk turun tangan menggelar sidang kode etik bagi oknum petugas yang terlibat.

​Pemeriksaan tersebut dinilai sangat tidak etis karena mengabaikan hak privasi. Dalam rekaman, petugas terus mengarahkan kamera ke arah seorang mahasiswi yang masih mengenakan pakaian tidak lengkap (kutang), ketimbang memberinya kesempatan merapikan diri terlebih dahulu.

​Aksi merekam hingga bocornya video tersebut ke media sosial diduga kuat menabrak Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait kewajiban menghormati hak asasi dan martabat warga negara.

​Latar Belakang Siber Kapolda Jadi Sorotan, Desakan agar kasus ini diproses secara etik makin menguat mengingat rekam jejak Kapolda Sultra, Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, yang merupakan mantan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.

​Dengan kapasitas dan keahlian beliau di bidang kejahatan digital, masyarakat optimistis Polda Sultra dapat dengan cepat melakukan penelusuran alur digital. Pemeriksaan terhadap gawai oknum petugas dinilai penting untuk menentukan siapa yang pertama kali merekam serta mengunggah konten privat tersebut ke ruang publik.

​Masyarakat menuntut tiga poin tegas kepada pimpinan Polda Sultra:

​Pemeriksaan Propam: Melakukan pemeriksaan disiplin dan etik terhadap seluruh personel yang bertugas dalam penggeledahan di Kelurahan Abeli.

​Sidang Kode Etik: Menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara transparan untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

​Penegakan Hukum Penyebaran Video: Menindak oknum atau pihak pertama yang menyebarkan rekaman video privat tersebut ke media sosial sesuai ketentuan hukum berlaku.

Penulis: Jarot  7 September 2026

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال