ROKAN HULU, KASUARITV — Nasib memprihatinkan menimpa para karyawan pemanen Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Selain diduga tidak pernah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan selama puluhan tahun bekerja, kini mereka beserta keluarga harus bertahan hidup dalam kondisi gelap gulita akibat pemutusan aliran listrik di mess tempat tinggal mereka.
Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan oleh pihak manajemen KSU Rokan Jaya pada Minggu, 9 Agustus 2026, berbarengan dengan pemindahan sebagian barang inventaris koperasi. Dampak dari tindakan ini dirasakan langsung oleh keluarga pekerja, termasuk anak-anak yang terpaksa belajar di malam hari hanya dengan penerangan senter kepala.
"Dalam situasi gelap gulita, anak mau belajar tidak bisa. Ini rumah tempat tinggal kami, kok diperlakukan seperti ini?" ujar salah seorang karyawan saat dikonfirmasi.
Tak hanya masalah penerangan tempat tinggal, hasil konfirmasi di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang berlangsung sistematis. Para pekerja mengaku sejak pertama kali bekerja hingga bertahun-tahun mengabdi, tidak satu pun dari mereka yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Dari dulu sampai sekarang kami tidak pernah memegang kartu BPJS. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak pernah diberikan, hak cuti tahunan pun tidak ada. Kalau sakit berobat pakai uang sendiri, bahkan jika terjadi kecelakaan kerja juga harus ditanggung sendiri," ungkap pekerja lainnya.
Padahal, secara regulasi, kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak dasar pekerja telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 14): Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Pasal 15): Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 156): Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kondisi para pekerja kian terdesak setelah salah seorang karyawan menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon, sementara karyawan lainnya kini berada di bawah ancaman perlakuan serupa. KSU Rokan Jaya sendiri merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan telah berbadan hukum resmi dengan Nomor: 222/BH/KDK.4/1/X/1999.
Atas tindakan yang dinilai menindas tersebut, para pekerja berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkan manajemen KSU Rokan Jaya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu, Kantor BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Polsek Kepenuhan.
"Kami sudah puluhan tahun mendedikasikan hidup untuk membesarkan koperasi ini. Sungguh tidak adil jika di akhir pengabdian kami justru diperlakukan seperti ini," tegas pekerja memungkas.
Reporter: Asamoni Giawa
Editor: Redaksi KASTV
