Lampung , KASTV — Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Senin (10/8/2026), secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Permohonan audiensi tersebut diajukan langsung ke Kejati Lampung sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Pesawaran.
Sekretaris MPAL Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, mengatakan pihaknya ingin mempertanyakan secara langsung kepada Kejati Lampung sejauh mana tindak lanjut terhadap fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dan kepemilikan sejumlah aset.
“Pengajuan permohonan audiensi ini untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus TPPU Pesawaran yang diduga melibatkan Nanda Indira Bastian. Dalam fakta persidangan disebutkan adanya penerimaan fee proyek sebesar Rp5,7 miliar,” ujar Muallim.
Menurut Muallim, berdasarkan fakta yang disebutkan dalam persidangan, dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah pembelian aset, antara lain tanah senilai sekitar Rp1,5 miliar serta pembangunan rumah sekitar Rp4,22 miliar.
Ia menegaskan bahwa MPAL tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, lembaga tersebut meminta agar seluruh fakta yang telah muncul dalam persidangan tidak berhenti sebagai keterangan di ruang sidang semata.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya informasi mengenai penggunaan dana tersebut untuk pembelian tanah dan pembangunan rumah yang disebut atas nama Nanda Indira Bastian. Ini yang ingin kami tanyakan kepada Kejati Lampung, bagaimana tindak lanjut hukumnya,” jelas Muallim.
40 Tas Bermerek Turut Disita
Muallim juga menyoroti adanya penyitaan sejumlah aset berupa tas bermerek yang disebut mencapai sekitar 40 buah.
Menurutnya, tas-tas tersebut merupakan barang bermerek yang diduga berkaitan dengan kepemilikan seorang perempuan dan disebut-sebut berkaitan dengan perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan sekitar 40 tas bermerek. Tas-tas tersebut merupakan tas wanita yang diduga berkaitan dengan Nanda Indira Bastian. Karena itu kami meminta kejelasan mengenai status dan kaitannya dengan perkara TPPU,” kata Muallim.
Selain itu, MPAL juga menyoroti informasi mengenai kendaraan Harley-Davidson yang disebut dalam fakta persidangan berkaitan dengan nama Nanda Indira Bastian.
“Pembelian kendaraan tersebut disebut atas nama Nanda Indira Bastian dan diduga berkaitan dengan hasil fee proyek. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dan aliran dananya secara terang,” tegasnya.
Saham dan Tanah Juga Diminta Ditelusuri
Tidak hanya kendaraan dan barang mewah, MPAL Pesawaran juga meminta Kejati Lampung menelusuri informasi mengenai kepemilikan saham yang disebut berada di RSU Urip Sumoharjo Gedong Tataan dengan nilai sekitar Rp500 juta, serta aset tanah di Kecamatan Way Lima.
Muallim menyebut informasi mengenai tanah tersebut juga disebut dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan Sunyoto, yang disebut sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Ada pula informasi mengenai saham sekitar Rp500 juta dan tanah di Kecamatan Way Lima yang diungkap dalam fakta persidangan. Kami meminta seluruh informasi tersebut ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Muallim.
MPAL: Jangan Sampai Fakta Persidangan Berhenti di Ruang Sidang
MPAL Pesawaran menilai fakta persidangan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek, pembelian tanah, pembangunan rumah, kendaraan, barang bermerek, saham, serta aset lainnya perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila memang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi atau TPPU.
Menurut Muallim, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan benar-benar ditindaklanjuti. Kalau memang ada dugaan aliran dana hasil tindak pidana, silakan ditelusuri secara hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan juga kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi antara MPAL Pesawaran dengan Kejati Lampung agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Fakta persidangan harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Muallim. (Tim)