Aceh Singkil, KASTV – Pemerintah Desa Tanah Merah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Tanah Merah, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap kondisi dan perkembangan desa. Penetapan indeks dilakukan untuk memastikan berbagai indikator pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, serta tata kelola pemerintahan desa dapat dinilai berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Musyawarah dihadiri unsur Pemerintah Desa Tanah Merah bersama pihak-pihak terkait. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas sekaligus menetapkan indikator perkembangan desa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data serta kondisi yang ada.
Kepala Desa Tanah Merah, Muhammad Ihsan Chaniago, S.H.I., mengatakan penetapan Indeks Desa memiliki arti penting sebagai salah satu instrumen untuk melihat perkembangan dan capaian desa dalam berbagai bidang.
“Penetapan Indeks Desa diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam melihat perkembangan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Muhammad Ihsan.
Menurutnya, melalui proses musyawarah tersebut, setiap indikator yang menjadi bagian dari penilaian diharapkan mampu menggambarkan kondisi Desa Tanah Merah secara objektif sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa dalam menentukan langkah ke depan.
Ia menambahkan, hasil penetapan Indeks Desa tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun arah pembangunan desa agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting, hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan bagi kita untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di Desa Tanah Merah,” katanya.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2026, Pemerintah Desa Tanah Merah diharapkan semakin mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Tanah Merah untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (PT)