-->

​​​Soal Isu Transparansi Pesanggrahan Bawean, Pelaksana Tegaskan Proyek Rp196 Juta Sesuai Aturan



GRESIK, KASUARITV -  Pihak pelaksana proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan minimnya transparansi dan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sempat dilontarkan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura.


​Perwakilan pihak pelaksana, Fajar, menegaskan bahwa seluruh item pekerjaan pada proyek senilai Rp196,1 juta tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku.


​Fajar menyampaikan bahwa polemik yang sempat memicu perhatian publik tersebut berakar dari miskomunikasi di lapangan yang kini seluruhnya telah diluruskan.


​"Pekerjaan rehabilitasi Gedung Pesanggrahan ini kami jalankan sepenuhnya merujuk pada regulasi dan kontrak yang ada. Terkait keterbukaan informasi maupun penerapan K3 di lapangan, seluruhnya sudah berjalan sesuai standar operasional yang ditetapkan," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).


​Mengenai koordinasi dengan pihak pengawas swadaya masyarakat, Fajar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog langsung bersama jajaran LSM GMBI Bawean untuk membedah seluruh berkas teknis dan fakta pelaksanaan di lokasi.


​"Kami sudah bertemu langsung dengan rekan-rekan dari LSM GMBI Bawean. Dalam pertemuan tersebut, kami memaparkan data serta progres pelaksanaan di lapangan. Semuanya sudah clear dan tidak ada permasalahan yang diganjal," tegas Fajar.


​Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh elemen masyarakat maupun LSM. Ia menilai perannya sangat penting untuk memastikan tata kelola pembangunan daerah berjalan secara optimal.


​Dengan dilakukannya klarifikasi ini, pihak pelaksana berharap 

masyarakat Pulau Bawean dapat menerima manfaat maksimal dari hasil pemeliharaan sarana publik tersebut tanpa adanya kesalahpahaman informasi. (Jumali)

​GRESIK || JDN -  Pihak pelaksana proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan minimnya transparansi dan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sempat dilontarkan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura.


​Perwakilan pihak pelaksana, Fajar, menegaskan bahwa seluruh item pekerjaan pada proyek senilai Rp196,1 juta tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku.


​Fajar menyampaikan bahwa polemik yang sempat memicu perhatian publik tersebut berakar dari miskomunikasi di lapangan yang kini seluruhnya telah diluruskan.


​"Pekerjaan rehabilitasi Gedung Pesanggrahan ini kami jalankan sepenuhnya merujuk pada regulasi dan kontrak yang ada. Terkait keterbukaan informasi maupun penerapan K3 di lapangan, seluruhnya sudah berjalan sesuai standar operasional yang ditetapkan," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).


​Mengenai koordinasi dengan pihak pengawas swadaya masyarakat, Fajar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog langsung bersama jajaran LSM GMBI Bawean untuk membedah seluruh berkas teknis dan fakta pelaksanaan di lokasi.


​"Kami sudah bertemu langsung dengan rekan-rekan dari LSM GMBI Bawean. Dalam pertemuan tersebut, kami memaparkan data serta progres pelaksanaan di lapangan. Semuanya sudah clear dan tidak ada permasalahan yang diganjal," tegas Fajar.


​Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh elemen masyarakat maupun LSM. Ia menilai perannya sangat penting untuk memastikan tata kelola pembangunan daerah berjalan secara optimal.


​Dengan dilakukannya klarifikasi ini, pihak pelaksana berharap 

masyarakat Pulau Bawean dapat menerima manfaat maksimal dari hasil pemeliharaan sarana publik tersebut tanpa adanya kesalahpahaman informasi. (Jumali)

​GRESIK || JDN - Pihak pelaksana proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan minimnya transparansi dan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sempat dilontarkan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura.


​Perwakilan pihak pelaksana, Fajar, menegaskan bahwa seluruh item pekerjaan pada proyek senilai Rp196,1 juta tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku.


​Fajar menyampaikan bahwa polemik yang sempat memicu perhatian publik tersebut berakar dari miskomunikasi di lapangan yang kini seluruhnya telah diluruskan.


​"Pekerjaan rehabilitasi Gedung Pesanggrahan ini kami jalankan sepenuhnya merujuk pada regulasi dan kontrak yang ada. Terkait keterbukaan informasi maupun penerapan K3 di lapangan, seluruhnya sudah berjalan sesuai standar operasional yang ditetapkan," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).


​Mengenai koordinasi dengan pihak pengawas swadaya masyarakat, Fajar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog langsung bersama jajaran LSM GMBI Bawean untuk membedah seluruh berkas teknis dan fakta pelaksanaan di lokasi.


​"Kami sudah bertemu langsung dengan rekan-rekan dari LSM GMBI Bawean. Dalam pertemuan tersebut, kami memaparkan data serta progres pelaksanaan di lapangan. Semuanya sudah clear dan tidak ada permasalahan yang diganjal," tegas Fajar.


​Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh elemen masyarakat maupun LSM. Ia menilai perannya sangat penting untuk memastikan tata kelola pembangunan daerah berjalan secara optimal.


​Dengan dilakukannya klarifikasi ini, pihak pelaksana berharap masyarakat Pulau Bawean dapat menerima manfaat maksimal dari hasil pemeliharaan sarana publik tersebut tanpa adanya kesalahpahaman informasi. (JM)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال