-->

Disorot GMBI, Proyek Rehabilitasi Gedung Pesanggrahan Sangkapura Senilai Rp197 Juta Dipertanyakan


BAWEAN, GRESIK — Proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, senilai hampir Rp197 juta kini menjadi sorotan tajam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura.

Bukan soal pembangunan semata, tetapi transparansi dan pengawasan proyek yang dipertanyakan. Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menilai kondisi di lapangan menimbulkan tanda tanya besar: papan informasi proyek tidak terlihat, identitas pelaksana tidak jelas, pengawasan dipertanyakan, sementara pekerja disebut tidak dilengkapi APD/K3.

“Ini proyek pemerintah, bukan pekerjaan pribadi. Masyarakat berhak tahu uang negara digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, berapa lama pekerjaannya, dan siapa yang mengawasi,” tegas Junaidi.

Anggaran Hampir Rp197 Juta, Publik Malah Gelap Informasi

Data pekerjaan menyebutkan subkegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Kantor/Bangunan, dengan nama pekerjaan Gedung Pesanggrahan.

Uraian pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan/konstruksi, pekerjaan pasangan, pekerjaan atap, plafond, instalasi listrik dan pengecatan.

Nilai pagu mencapai Rp197.046.000, dengan HPS Rp197.044.900. Pemenang pekerjaan tercatat CV Samudra, beralamat di Dusun Indro RT 04/RW 02, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Adapun harga penawaran terkoreksi hasil negosiasi tercatat Rp196.180.956,03.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, GMBI mempertanyakan mengapa informasi dasar proyek justru sulit diketahui masyarakat di lokasi.

“Anggarannya hampir Rp197 juta. Pertanyaannya sederhana: papan informasi proyeknya di mana? Siapa pelaksana lapangannya? Siapa pengawasnya? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah?” kata Junaidi.

GMBI: Jangan Jadikan Proyek Pemerintah Seperti ‘Proyek Siluman’

Junaidi menegaskan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa proyek tersebut ilegal.

“Kalau papan informasi tidak ada, pelaksana tidak jelas, pengawas tidak terlihat, lalu masyarakat mau melakukan pengawasan dari mana? Jangan sampai proyek pemerintah terlihat seperti proyek siluman,” ujarnya.

Menurut Junaidi, masyarakat bukan hanya berhak melihat hasil pembangunan, tetapi juga berhak melakukan kontrol terhadap proses penggunaan anggaran publik.

GMBI meminta pihak terkait membuka informasi proyek secara terang-benderang, termasuk dokumen kontrak, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta spesifikasi pekerjaan sesuai ketentuan yang dapat diakses publik.

Keselamatan Pekerja Jangan Dianggap Sepele

Selain transparansi, GMBI menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Junaidi menyebut pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan APD sebagaimana mestinya.

“Kalau sampai pekerja tidak menggunakan APD, ini bukan persoalan kecil. Keselamatan manusia jangan dikalahkan oleh target pekerjaan atau efisiensi biaya,” tegasnya.

Ia meminta instansi teknis memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi dan keselamatan kerja.

GMBI Minta Inspektorat Turun, Bukan Sekadar Duduk di Kantor

GMBI KSM Sangkapura mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

Junaidi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi, tetapi juga mencocokkan antara dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, progres pekerjaan, serta kondisi nyata di lapangan.

“Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Turun ke lokasi, ukur pekerjaannya, lihat kualitasnya, cek pengawasnya dan tanyakan kepada pekerja. Dari sana baru bisa diketahui apakah pelaksanaan sesuai kontrak atau tidak,” ujarnya.

Dasar Hukum: Transparansi dan Keselamatan Wajib Diperhatikan

Sorotan GMBI tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dengan prinsip antara lain transparan, terbuka dan akuntabel.

Sedangkan aspek keselamatan kerja memiliki dasar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan mengenai keselamatan konstruksi dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya.

Junaidi menegaskan, GMBI tidak sedang menghakimi pihak tertentu.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Kami meminta klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau memang semuanya benar dan sesuai kontrak, silakan dibuktikan dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Menurutnya, proyek dengan uang negara harus menjadi contoh tata kelola yang transparan.

“Jangan sampai anggaran hampir Rp197 juta, tetapi informasi proyeknya justru gelap. Masyarakat Bawean berhak tahu dan berhak mengawasi,” pungkas Junaidi.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال