Opini publik kerap terjebak pada narasi bahwa kejahatan hukum—baik itu dalam pusaran tambang ilegal, sengketa lahan, hingga perkara korupsi—hanya dimainkan oleh oknum aparat di tingkat bawah. Realitas di lapangan kerap mematahkan anggapan tersebut. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya alam sekaligus sarat persinggungan kepentingan, praktik mafia hukum hampir dipastikan tidak berjalan dari ruang-ruang sempit di tingkat tapak. Lingkaran pengaruh ini kerap berpusat dan dipelihara oleh oknum aparat berpangkat tinggi yang memiliki kewenangan serta proteksi politik yang memadai.
Kerusakan hukum yang masif tidak mungkin terjadi jika hanya melibatkan petinggi di tingkat lokal tanpa koordinasi dengan jejaring kekuasaan di atasnya. Ketika oknum berpangkat tinggi ikut bermain, fungsi penegakan hukum berubah fungsi menjadi instrumen perlindungan bisnis. Penanganan perkara bisa diperlambat, dihentikan secara halus, atau bahkan dibalikkan untuk menjerat pihak yang tidak bersalah.
Dalam konteks Sultra, dominasi sektor pertambangan dan sumber daya alam menjadi medan paling telanjang yang memperlihatkan keberadaan mafia hukum ini. Praktek seperti "jual-beli" izin, perlindungan terhadap aktivitas tambang tanpa dokumen sah, hingga penindakan hukum yang selektif adalah indikasi nyata bahwa ada payung hukum yang kuat di belakang para aktor lapangan. Selama penegakan hukum hanya menyasar eksekutor di tingkat bawah tanpa menyentuh oknum berpangkat tinggi yang menjadi pemegang kendali, reformasi hukum di daerah hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Mengurai benang kusut ini membutuhkan keberanian kelembagaan untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh (clean up), tanpa memandang tanda pangkat di pundak. Masyarakat Sultra membutuhkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji manis penindakan yang tebang pilih. Menghentikan manuver mafia hukum berarti harus berani membongkar benteng perlindungan yang dibangun oleh para oknum berkuasa tersebut.
By. Redaksi, 17 Agustusc2026
