-->

Kuasa Hukum Almarhum M Sebut Pembelaan Diri Tersangka S Mengada-ada

 


BUTON UTARA, KASUARITV - Menanggapi pemberitaan di media online akhir-akhir ini terkait dugaan penganiayaan berujung maut di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, yang menimpa klien kami almarhum M pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, kami dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-Sultra)—selaku kuasa hukum almarhum M—melalui Advokat Laode Harmawan, S.H. dan Advokat Hendra Jaka Saputra Mahmud, S.H., menegaskan bahwa klaim tersangka S adalah tidak benar dan mengada-ada.

​Pernyataan tersangka S yang menyebutkan bahwa dirinya dipaksa minum-minuman beralkohol serta dimaki-maki oleh almarhum M merupakan bentuk pembelaan diri yang tidak berdasar. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, istri almarhum M sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mengajak suaminya pulang ke rumah. Namun, saat itu tersangka S sempat melontarkan kalimat, "Sudah urusan saya ini."

​Dari pernyataan tersebut, kami meminta kepada penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara agar mendalami kembali kasus ini untuk mengantisipasi adanya unsur perencanaan pembunuhan sejak awal.

​Kami sangat mengapresiasi gerak cepat penyidik Pidum Polres Buton Utara dalam menangani kasus ini hingga terang benderang dan transparan kepada publik. Kendati demikian, kami meminta agar penyidik segera melakukan rekonstruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan temuan di lapangan guna memperjelas kronologi kejadian dari awal hingga peristiwa terjadi.

​Berdasarkan temuan di lapangan—termasuk kondisi celana jeans almarhum M yang robek—terdapat dugaan kuat bahwa korban bukan hanya dianiaya menggunakan botol minuman keras, melainkan sempat diangkat dan dibanting pada bagian kepalanya.

​Kami, selaku kuasa hukum almarhum M, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan demi tegaknya keadilan hukum bagi almarhum dan keluarganya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Advokat Laode Harmawan, S.H. dan Advokat Hendra Jaka Saputra Mahmud, S.H., saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara pada Selasa, 19 Agustus 2026.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال