-->

Soroti Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kolaka, GARPEM Sultra Minta Direktur PT TRK Dipanggil

 


KENDARI, KASUARITV — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka.


Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra menyoroti dugaan kegiatan penambangan batu dengan volume produksi yang disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton atau nilai kontrak yang diklaim mencapai sekitar Rp500 miliar.


Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan mengatakan pihaknya meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.


“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, penjualan material, sampai dengan kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan Setiawan dalam aksi tersebut.


Aksan juga mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi Direktur PT. Tambang Rejeki Kolaka yang berinisial NJMDN terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.


“Kami mendesak kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk dimintai keterangan dan klarifikasi jangan sampai persoalan ini berlarut-Larut tanpa adanya pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan perusahaan tersebut tegasnya.”


Menurut Aksan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan penting dilakukan agar aparat penegak hukum dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.


GARPEM Sultra juga meminta Kejati Sultra bersama Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk dugaan kepemilikan Izin Usaha pertambangan (IUP) Batuan maupun surat izin penambangan batuan (SIPB)


Selain aspek perizinan, GARPEM Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kewajiban pembayaran pajak mineral Bukan Logam dan batuan (MBLB) serta kewajiban lainnya apabila benar terdapat kegiatan produksi dan perdagangan material.


“Kami ingin semuanya terang. Kalau izinnya ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” kata Aksan.


GARPEM Sultra juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut. Menurut mereka, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.


“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah maupun persoalan lingkungan. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka,” ujar Aksan.


Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra turut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tersebut. GARPEM Sultra meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.


Aksan menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.


GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT TRK berinisial NJMDN serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.


“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil Direktur berinisial NJMDN. Biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikan seluruh dugaan yang kami sampaikan. Jika tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Aksan Setiawan.”

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال