![]() |
| Dengan bebas menggunakan Smartwatch di depan petugas |
RAHA, KASUARITV — Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Salah satu persoalan yang dilaporkan kepada redaksi berkaitan dengan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang warga binaan berinisial atau bernama Yusri Sukur alias Urit, yang disebut sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika.
Berdasarkan informasi dan sejumlah dokumentasi yang diterima redaksi, warga binaan tersebut diduga dapat menggunakan telepon seluler dari dalam Rutan serta mengenakan smartwatch yang disebut terhubung dengan perangkat telepon seluler.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap barang terlarang di dalam Rutan, mengingat penggunaan telepon seluler oleh warga binaan dapat membuka ruang komunikasi dengan pihak luar.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, tampak seorang warga binaan mengenakan smartwatch di lingkungan blok hunian. Dokumentasi tersebut disebut diambil pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.15 WITA.
![]() |
| Kamar Tahanan di Lengapi Kipas Anggin |
Selain penggunaan perangkat elektronik, sumber yang menyampaikan informasi kepada redaksi juga mendalilkan adanya fasilitas khusus berupa colokan listrik di kamar hunian serta dugaan kebebasan bergerak pada saat waktu penguncian blok.
Sumber bahkan menyebut kamar yang ditempati Yusri Sukur alias Urit sebagai lokasi yang diduga mendapatkan perlakuan khusus. Namun, seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Lebih serius lagi, sumber mendalilkan bahwa fasilitas komunikasi tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari dalam Rutan. Redaksi belum dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut secara independen.
Dugaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak Rutan Kelas IIB Raha maupun Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Kepala Rutan Raha, Muh. Asril Yasin A. Tahyas, A.Md.IP., S.H., M.M., disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan tersebut.
Namun, redaksi menegaskan bahwa tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Jika benar seorang warga binaan dapat menggunakan telepon seluler dan perangkat smartwatch yang terhubung ke ponsel dari dalam Rutan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Ditjenpas dan aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Rutan Raha, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Jika dugaan tersebut benar, siapa yang memberikan akses dan bagaimana perangkat tersebut bisa masuk serta digunakan secara bebas di dalam Rutan? Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.
Aljarot

