-->

Sengketa Tanah Labuan Bajo: Kuasa Hukum Maria Theresia Menangkan Banding di PT TUN Mataram

MATARAM || KASTV -  Kemenangan hukum kembali diraih oleh masyarakat pemilik lahan di kawasan strategis Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram menolak permohonan banding tergugat dan menguatkan putusan tingkat pertama, sekaligus membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinilai cacat hukum.

​Dalam Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR tertanggal 4 Agustus 2026, Majelis Hakim PT TUN Mataram resmi menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG. Putusan ini menepis klaim kepemilikan atas nama Fransiskus Subur dan mengembalikan kepastian hukum bagi pihak penggugat, Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu.

​Sengketa ini bermula saat diterbitkannya SHM Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 27 Agustus 2024 (Surat Ukur Nomor 1155/Labuan Bajo/2023, seluas 19.380 m²) atas nama Fransiskus Subur. Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners, mengemukakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut terbukti menimpa lahan milik kliennya yang telah terdaftar sejak tahun 2001.

​Bersama timnya, Bagus Catur Setiawan, S.H. dan Monika Megalina, S.H., Dwi Heri Mustika memaparkan bahwa penerbitan sertifikat baru di atas tanah kliennya mengandung cacat administrasi dan cacat yuridis.


​"Pengadilan menegaskan prinsip first in time, stronger in right. Hak atas tanah Maria Theresia Titu yang telah terdaftar sejak tahun 2001 memiliki kekuatan hukum mutlak, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh penerbitan sertifikat baru yang tumpang tindih (overlapping)," ujar Dwi Heri Mustika, yang juga menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jawa Timur.

​Selain persoalan tumpang tindih lahan, sengketa ini sempat menyentuh kendala administratif terkait perbedaan penulisan nama antara Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu. Pihak kuasa hukum melampirkan bukti-bukti autentik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengonfirmasi identitas legal kliennya di hadapan majelis hakim.

​Melalui putusan akhir ini, Majelis Hakim PT TUN Mataram memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut SHM atas nama Fransiskus Subur guna meluruskan tertib administrasi pertanahan setempat. (Arju Herman)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال