BEKASI || KASTV - Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera memberhentikan tetap Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menolak permohonan terdakwa, sehingga kasus pidana tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Permintaan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).
Patar mengungkapkan bahwa PKN telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026. Surat tersebut meminta bupati segera mencopot sang kades karena statusnya yang kini telah menjadi terpidana.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Pemandang ini memiliki rekam jejak yang panjang. Perkara bermula pada tahun 2020 ketika PKN mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait dokumen pengelolaan keuangan desa. Dokumen yang diminta meliputi APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, hingga laporan keuangan BUMDes.
Karena Pemerintah Desa Pemandang menutup diri dan enggan memberikan dokumen tersebut, PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Meski KI Riau mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan desa untuk menyerahkan dokumen serta membentuk PPID Desa, putusan tersebut tetap diabaikan.
PKN kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Menghadapi sikap pembangkangan yang terus berlanjut dari pihak desa, PKN akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada tahun 2022.
Sikap keras kepala sang kepala desa akhirnya berujung pada vonis kurungan penjara. Berikut adalah perjalanan putusan hukum kasus tersebut:
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian (No. 114/Pid.B/2025/PN Prp) Menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan, dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama lima bulan.
Pengadilan Tinggi Riau (No. 585/PID.B/2025/PT PBR) Menguatkan putusan tingkat pertama pada pemeriksaan banding.
Mahkamah Agung (No. 2050 K/Pid.Sus/2026): Menolak permohonan kasasi dari terdakwa, menjadikannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PKN menilai prasyarat pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi secara hukum. Oleh karena itu, Bupati Rokan Hulu diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa guna menjamin roda pemerintahan desa tidak mandek.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Patar Sihotang.
Lebih lanjut, Patar menekankan bahwa ketegasan Bupati Rokan Hulu dalam kasus ini sangat krusial demi menjaga kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Langkah pemberhentian Kepala Desa yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat pada hukum," tambah Patar. PKN berharap Pemkab Rokan Hulu dapat membuktikan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait desakan pemberhentian tersebut. (*)
