KOTA PROBOLINGGO (KASUARITV) – Dua tahun berlalu sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, layanan hukum gratis bagi warga kurang mampu belum juga berjalan. Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) mendesak Pemerintah Kota segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana agar amanat daerah ini segera terwujud.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Probolinggo, sebagai tindak lanjut aspirasi Posbakumadin terkait stagnasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan penyusunan Perwali yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Perda. Meski kabar terakhir menyebut naskah sudah masuk tahap harmonisasi, DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat prosesnya.
“Kami ingin memastikan sampai mana kemajuan Perwali ini. Sudah lama Perdanya disahkan, anggaran juga sudah disiapkan. Kami berharap proses harmonisasi segera selesai, agar manfaatnya tidak terus tertunda bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sibro.
Ketua Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya, menyampaikan kekecewaan mendalam karena hingga memasuki pertengahan tahun 2026, layanan masih belum bisa dijalankan. Sejak Januari 2026 pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan surat pertanyaan, dan baru bisa bertemu Wali Kota pada 3 Juni lalu.
“Perdanya sudah ada, anggarannya juga tersedia. Yang kami tunggu hanya Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Sampai Juli ini belum ada kepastian. Padahal bantuan hukum gratis adalah hak konstitusional warga miskin yang dijamin undang-undang,” tegas Erlin.
Sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Posbakumadin siap berperan maksimal, namun membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pelayanan berjalan tertib dan terukur.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, memastikan pemerintah berkomitmen penuh melaksanakan amanat Perda. Ia menjelaskan naskah saat ini sedang diselaraskan dengan ketentuan Kementerian Hukum guna menjamin kesesuaian aturan.
“Proses berjalan sesuai prosedur. Kami sedang menyelaraskan substansi dengan regulasi pusat. Setelah harmonisasi tuntas, kami akan segera menyusun kerja sama dengan OBH,” jelas Aditya.
Terkait pembahasan cakupan layanan, Aditya menyebut sementara ada pertimbangan untuk belum memasukkan perkara narkotika dan percobaan bunuh diri, namun keputusan ini belum final. Seluruh masukan Posbakumadin akan tetap dibawa dalam pembahasan lanjut dengan Kementerian Hukum.
Pemerintah juga menyambut baik arahan pusat untuk membangun pos bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan, serta siap berkolaborasi dengan Posbakumadin untuk penyuluhan hukum bagi aparat dan masyarakat.
DPRD berharap seluruh proses segera rampung, sehingga nota kesepahaman antara Pemkot dan Posbakumadin segera ditandatangani. Dengan demikian, layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin Kota Probolinggo dapat segera berjalan tanpa hambatan lagi.
Penulis: Nia

