Marga Sihotang dan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Sepakat Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan di TikTok


Jakarta, KASTV – Rabu, 15 Juli 2026 Punguan Marga Sihotang se-Indonesia bersama Punguan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia sepakat menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap kedua marga yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat gabungan yang berlangsung di Café Deli, Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026) dini hari. Rapat dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri atas pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marga Sihotang se-Indonesia, Pengurus Sihotang Jabodetabek, DPP Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia, serta pengurus Simanjuntak Sitolu Sada Ina Jabodetabek.

Dalam rapat tersebut juga dibentuk Tim Investigasi dan Pelaporan dengan menunjuk Patar Sihotang, S.H., M.H. sebagai koordinator. Tim bertugas mengumpulkan alat bukti, menyusun kronologi kejadian, serta menyiapkan pelaporan resmi kepada Mabes Polri.

"Kami sepakat menempuh jalur hukum. Langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, tetapi untuk menjaga kehormatan marga serta memberikan efek jera agar media sosial tidak dijadikan sarana melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat," ujar Patar Sihotang usai rapat.

Menurut Patar, keputusan tersebut diambil setelah muncul keresahan dari masyarakat Marga Sihotang dan Simanjuntak Sitolu Sada Ina di berbagai daerah menyusul beredarnya rekaman siaran langsung TikTok yang dinilai mengandung ucapan penghinaan terhadap kedua marga.

Dugaan Terjadi Saat Siaran Langsung TikTok

Berdasarkan hasil investigasi awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dalam siaran langsung akun TikTok KETUA PARxxPOL.

Dalam siaran langsung itu hadir sejumlah akun sebagai pembicara, di antaranya PSM_EWxxAKO, TEKxxKEN, BKxx4II, dan GJA SIHOTxxxANG.

Tim investigasi mencatat siaran langsung tersebut disaksikan sekitar 185 penonton. Sekitar pukul 02.39 WIB, salah satu peserta live diduga menyampaikan ucapan dalam bahasa Batak yang dianggap menghina Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina.

Rekaman siaran langsung tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat dari kedua marga.

Patar menyebut seluruh bukti digital, termasuk rekaman video, tangkapan layar, identitas akun, serta keterangan saksi, saat ini masih diverifikasi untuk dilampirkan dalam laporan kepada penyidik Mabes Polri.

"Kami ingin seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti. Karena itu tim sedang melakukan verifikasi dan dokumentasi seluruh bukti digital sebelum laporan resmi diajukan," katanya.

Kaji Dugaan Pelanggaran UU ITE

Tim investigasi juga tengah mengkaji sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya yang dianggap relevan.

Patar menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan proses peradilan.

"Kami menghormati proses hukum. Kami hanya menyampaikan laporan beserta bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami percaya kepada penyidik untuk menilai dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Aspirasi dari Daerah

Ketua Umum Punguan Marga Sihotang Indonesia, Henri Sihotang, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat Marga Sihotang dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Banyak warga yang meminta agar persoalan ini tidak didiamkan. Kami memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan marga," kata Henri.

Ia mengimbau seluruh warga Marga Sihotang tetap menjaga persatuan, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Punguan Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia, Raja Simanjuntak, menyatakan organisasinya mendukung penuh langkah hukum tersebut.

"Kami berdiri bersama Marga Sihotang. Dugaan penghinaan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kehormatan kelompok masyarakat yang harus dihormati oleh siapa pun," ujarnya.

Dewan Pakar DPP Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia, Nelson Simanjuntak, juga menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang tepat agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Melalui rapat gabungan itu, kedua organisasi berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak dan menghindari penyampaian ujaran yang berpotensi menimbulkan konflik, penghinaan, maupun perpecahan antarkelompok masyarakat.

"Kami percaya bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati martabat setiap orang dan kelompok masyarakat," tutup Patar Sihotang.     (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

  • Menghubungkan ke YouTube Kasuari TV...

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>