Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Makan Minum Rp31 Miliar

Ketgam: Asrun Lio (Dok/Googel)

KASUARITV.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi. Rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, resmi digeledah oleh tim penyidik pada Kamis (9/7/2026).

​Selain rumah mantan Sekda, korps adhyaksa ini juga menyisir Kantor Biro Umum Setda Pemprov Sultra serta sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

​Penggeledahan maraton ini dilakukan guna berburu barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Tidak main-main, total anggaran yang tengah diusut dalam pusaran kasus ini mencapai Rp31 miliar.

Modus Belanja Fiktif dan Cashback

​Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan demi membongkar mufakat jahat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

​“Nilai anggaran tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar. Modus yang diduga dilakukan berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” ungkap Sugeng kepada awak media.


Kerugian Negara Sementara Capai Rp5 Miliar

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak Kejati Sultra telah mengidentifikasi nilai kerugian negara awal yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp5 miliar. Angka tersebut disinyalir mengalir dari praktik cashback pelaksanaan anggaran makan minum.

​Meski begitu, Sugeng menambahkan bahwa jumlah tersebut masih bisa membengkak. Hingga saat ini, nilai total kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan resmi oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

​Kasus dugaan korupsi hajat hidup tamu pimpinan daerah ini kini menjadi sorotan publik di Bumi Anoa, dan Kejati Sultra berkomitmen akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

(Tim Redaksi KasuariTV)

Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

  • Menghubungkan ke YouTube Kasuari TV...

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>