BURANGA, KASUARITV – Kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C Kabupaten Buton Utara (Butur) kini menggelinding ke ranah hukum.
Kuasa hukum UD Berkah Abadi, Mawan, menegaskan pihaknya bakal segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Cakra Griksa terkait tunggakan pembayaran pasokan semen yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kronologi Tunggakan Semen Proyek RSUD
Menurut penjelasan Mawan, persoalan ini bermula dari pengadaan semen untuk proyek strategis daerah tersebut:
Komoditas: 1.050 sak semen merek Tonasa.
Peruntukan: Pembangunan RSUD Tipe C Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025.
Nilai Total Kontrak: Sekitar Rp86 juta.
Sisa Tunggakan: Kurang lebih Rp80 juta yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak kontraktor pelaksana.
Sebelum menunjuk kuasa hukum, Direktur UD Berkah Abadi sebenarnya sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, janji tinggal janji.
"Klien kami terus diberi janji manis bahwa pembayaran akan dilakukan minggu depan, minggu depan, tapi kenyataannya sampai detik ini zonk," ujar Mawan saat ditemui awak media di salah satu warkop di Buton Utara, Selasa (14/7/2026).
Ingkar Janji dan "Menghilang"
Upaya mediasi sejatinya sempat menemui titik terang setelah Mawan resmi menerima kuasa pada 4 Juli 2026.
Pada 6 Juli 2026, perwakilan kontraktor bernama Darmanto menandatangani surat pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, ia berkomitmen penuh untuk melunasi seluruh sisa utang paling lambat 15 Juli 2026.
Namun, ironisnya:
Hingga batas waktu yang disepakati, belum ada sepeser pun uang yang dibayarkan.
Perwakilan kontraktor dikabarkan telah pergi meninggalkan Kabupaten Buton Utara.
Nomor telepon seluler milik yang bersangkutan kini sudah tidak aktif.
Langkah Tegas: Somasi Dilayangkan
Melihat tidak adanya iktikad baik, Mawan bergerak cepat dengan melayangkan somasi pertama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Tipe C Butur pada Selasa (14/7/2026). Surat somasi tersebut dilaporkan telah diterima oleh pihak RSUD.
Tak main-main, tembusan somasi ini juga langsung dikirimkan kepada:
Bupati Buton Utara
Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara
Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara
Ketua PWI Kabupaten Buton Utara
"Jika PT Cakra Griksa tidak segera melunasi kewajibannya, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan langsung melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke aparat penegak hukum (APH) serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Raha," tegas Mawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cakra Griksa maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi Kasuaritv masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi. (Adm/M2
