Jakarta, KASTV - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan apresiasi dan mendukung penuh terhadap upaya Korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dan membongkar skandal dugaan mega korupsi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup 3 perkara yakni kasus suplai batu bara PT. PLN, PT. ASABRI dan Krakatau Steel.
"Kita memberikan apresiasi penuh terhadap upaya penyidik Polri melalui korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri dibawah komando Bapak Irjen Pol Totok Suharyanto, S.I.K, M.Hum dalam upaya mengusut dan membongkar skandal mega korupsi dan TPPU mencakup kasus suplai batu bara PT. PLN, kasus PT. ASABRI dan PT. Krakatau Steel hingga perkara TPPU menyeret Eksponen (Eks) Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentunya ini menjadi terobosan yang harus didukung oleh publik", kata Seno Aji pada Minggu (12/7/2026).
Kendati demikian, Seno Aji juga turut memberikan kritikan keras terkait penyerahan penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan. Seno Aji menilai penyidikan di Kepolisian belum selesai namun sudah diserahkan penyidikannya ke Kejaksaan, kebijakan tersebut menyimpangi prosedur penanganan suatu perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Disisi lain, Kita sangat menyayangkan diserahkannya berkas penanganan penyidikan tersangka FA yang belum selesai di Kepolisian ke pihak penyidik Kejaksaan, prosedur ini dinilai tidak sah dan tidak adil sehingga tidak sesuai dengan prinsip due process of law, akibatnya berpeluang untuk digugat praperadilan oleh tersangka, mekanisme tersebut patut dinilai sebagai perlakuan khusus dan mengesampingkan asas semua manusia setara di mata hukum (equality before the law), karena mekanisme dan prosedur penanganan perkara pidana di Indonesia tunduk dan taat pada UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, pada aturan ini tidak tercantum penyidikan perkara oleh penyidik Polisi dapat diserahkan kepada penyidik Kejaksaan, mekanisme yang tepat adalah penyidik Polri wajib mengkoordinasikan perkembangan penyidikan kepada penuntut umum sesuai kewenangan masing-masing, dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, bukan menyerahkan penanganan penyidikan perkaranya", kata Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga berpendapat jika penyidik Kepolisian mendapat kesulitan dan hambatan untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara yang menyeret nama eks Jampidsus FA, maka dapat dikoordinasikan ke KPK RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Kendati demikian, penyidik Kepolisian dapat juga berkoordinasi kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang memiliki kewenangan khusus untuk mensupervisi penanganan penyidikan kasus tipikor dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus FA, sesuai prosedur hukum yang berlaku", pungkas Seno Aji sosok aktivis yang dikenal low profil ini.
Sebelumnya, penyidik polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tidak lama berselang, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu juga mencakup dua tersangka, yakni selain Febrie Adriansyah juga seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyebut langkah tersebut dilakukan "dalam rangka sinergitas" antara Polri dan Kejagung. (Tim)