Bandar Lampung, KASTV – Dugaan aktivitas pengisian BBM jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan di salah satu SPBU di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah terpantau langsung oleh awak media Senin, (06/07/2026.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan diesel, termasuk beberapa mobil jenis cold diesel dan L300 dengan bak belakang tertutup terpal hitam, melakukan pengisian solar secara bergantian. Setelah keluar dari area SPBU, sebagian kendaraan terlihat kembali mengantre di barisan belakang untuk melakukan pengisian berikutnya.
Pola tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Saat melakukan peliputan, awak media juga didatangi seorang pria yang mengaku bernama Ari. Dalam percakapannya, pria tersebut menyampaikan, "Bang, semua pom bensin sama, enggak di mana-mana. Kita sama-sama tahu lah, Bang. Kalau bisa kita selesaikan di sini, biar tidak mencuat ke mana-mana. Kami-kami lah di sini, Bang." Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Melihat adanya dugaan aktivitas tersebut, Polda Lampung diharapkan tidak menutup mata. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, instansi terkait diharapkan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi harapan masyarakat demi menjaga hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)