PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo pada Senin (08/06/2026) ini merupakan tahap penting dalam proses pembentukan regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Rapat dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani, Ketua Pansus I, II, dan III, segenap anggota legislatif, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda strategis yang telah dikaji secara mendalam meliputi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas selesainya pembahasan yang dilakukan seluruh anggota Pansus. Menurutnya, ketiga regulasi tersebut memiliki peran sentral dalam mendukung arah pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat sektor ekonomi, sosial, dan pariwisata.
“Hari ini rekomendasi dari Pansus terhadap tiga rancangan peraturan daerah telah disampaikan, yaitu tentang kesejahteraan sosial, penataan PKL, dan kepariwisataan. Hal ini sangat penting, mengingat posisi kita sebagai penyangga kawasan wisata Bromo Tengger Semeru yang membutuhkan landasan hukum yang jelas untuk mengembangkan sektor tersebut,” ujar dr. Aminuddin.
Ia menjelaskan, Raperda tentang PKL nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait lokasi yang dapat dimanfaatkan pedagang maupun area yang harus tetap terjaga ketertibannya. Dengan aturan yang jelas, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan produktif sekaligus tertib dan terorganisir.
Sementara itu, Raperda tentang kesejahteraan sosial dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Kota Probolinggo berjanji akan segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut melalui penyusunan Peraturan Wali Kota maupun Surat Keputusan Wali Kota, agar kebijakan dapat segera dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Harapan kami, setelah disahkan, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan dampak positifnya dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani menyampaikan bahwa laporan hasil kerja ketiga Pansus merupakan buah dari proses pembahasan yang panjang dan komprehensif. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pengaturan mengenai PKL, kesejahteraan sosial, dan kepariwisataan memerlukan rumusan yang lebih spesifik agar pelaksanaannya berjalan tertib serta mampu membangun sinergi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini laporan dari ketiga Pansus telah disampaikan. Hasil pembahasan ini nantinya menjadi acuan bagi pemerintah kota agar kebijakan yang diambil lebih terarah, terperinci, dan selaras dengan kepentingan bersama,” ujar Santi Wilujeng Prastyani.
Ia juga menaruh harapan besar terhadap sektor pariwisata yang diyakini dapat menjadi salah satu penggerak utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui peran aktif kelompok sadar wisata di setiap kelurahan.
Santi menambahkan, kreativitas masyarakat dalam mengembangkan destinasi wisata baru diharapkan dapat membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong peningkatan taraf hidup warga.
“Semoga ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan sosial di Kota Probolinggo. Dengan berkembangnya sektor pariwisata, diharapkan akan terbuka kesempatan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, dan membawa kemajuan ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Penulis: Nia

