script async='async' src='https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js' type='application/javascript'/>

Sengketa Lahan Pergudangan Wonoayu Berakhir Damai Lewat Tabayun

SIDOARJO || KASTV - Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan pergudangan yang sempat memicu ketegangan di Desa Ploso dan Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mencapai titik temu. Melalui Musyawarah Desa yang digelar pada Selasa (9/6/2026), pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menempuh jalan damai atau tabayun demi menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

​Sebelumnya, perkara ini sempat memunculkan tiga opsi penyelesaian, yakni aksi saling menuntut, menempuh proses hukum formal (litigasi), atau musyawarah mufakat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Ploso, seluruh pihak sepakat memilih opsi ketiga, yaitu penyelesaian secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan hukum di kemudian hari.

​Musyawarah strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Ploso Nur Sutajib, Achmad Kurniawan (selaku pemilik lahan), serta perwakilan dari Ormas Grib Jaya Sidoarjo yang dipimpin oleh Moch Waldi selaku Ketua DPC  dan Slamet Joko Anggoro selaku Pembina, Guna memastikan situasi tetap kondusif, jajaran penegak hukum dari Polsek Wonoayu yang diwakili Hanif Kurniawan dan Koramil Wonoayu yang diwakili Arianto turut mengawal jalannya mediasi hingga penandatanganan berita acara selesai.

​Berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai, terdapat dua poin krusial dalam proses tabayun ini:

​PT Eppconindo Pilar Abadi berkomitmen melakukan transaksi atas pembelian tanah di depan gudang milik mereka. Syaratnya, pihak penjual harus dapat membuktikan legalitas kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 12.10.000005396 dan SHGB No. 12.10.000005764.0.

​Achmad Kurniawan bersama Kepala Desa Ploso dan Ahli Waris H. As'ari berkomitmen mempercepat pengurusan dokumen agar status kepemilikan tanah menjadi clear and clean, guna mengantisipasi potensi konflik baru di masa depan.

​Kuasa Hukum PT Eppconindo Pilar Abadi, Muhammad Salman Al Farisyi, S.H., menegaskan bahwa komitmen utama dari mediasi ini adalah menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati hak hukum masing-masing pihak melalui transparansi dokumen.

​"Hari ini hati telah terbuka, kita semua bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan tabayun dan saling menghormati satu sama lain. Dari pihak kami (PT Eppconindo) maupun Pak Iwan (Achmad Kurniawan) menjunjung tinggi norma yang ada," ujar Salman usai musyawarah di Kantor Desa Ploso, Selasa (9/6/2026).

​Salman menambahkan, pihaknya mendukung penuh percepatan legalitas tanah tersebut agar status kepemilikannya menjadi benderang dan berkekuatan hukum tetap.

​"Kami mendukung penuh atas penerbitan sertifikat agar kepemilikan tanah di depan gudang milik PT Eppconindo ini jadi jelas. Jika nanti (dokumen) sudah legalitasnya bersih, pihak kami akan bertransaksi dengan pihak yang memiliki sertifikat tersebut," tegasnya.

​Di sisi lain, Achmad Kurniawan selaku pemilik lahan yang membeli tanah tersebut dari pihak ahli waris, mengaku sangat lega dengan terlaksananya mediasi ini. Menurutnya, pertemuan ini membuahkan solusi konkret bagi kedua belah pihak.

​"Kami merasa sangat lega dengan digelarnya mediasi bersama pihak perusahaan hari ini. Alhamdulillah, pertemuan ini membuahkan titik temu dan solusi yang baik. Dengan demikian, pengurusan surat-surat atau legal standing tanah ini bisa dipercepat agar prosesnya dapat segera melangkah ke tahap transaksi," ungkap Achmad Kurniawan.

​Penyelesaian damai ini juga mendapat respons positif dari organisasi masyarakat yang ikut mendampingi proses mediasi. Arief Dairobi, S.H., selaku Divisi Hukum Ormas Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo, menyambut baik keberhasilan mediasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pemenuhan komitmen kedua belah pihak.

​"Kami menyambut baik hasil mediasi ini yang mengedepankan jalan damai. Sebagai bagian dari Divisi Hukum Grib Jaya DPC Sidoarjo, kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga benar-benar selesai secara total, khususnya dalam pemenuhan aspek legalitas administrasi agar hak-hak hukum semua pihak terpenuhi dengan adil," ujar Arief Dairobi, S.H.

​Kesepakatan damai ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Musyawarah Nomor Registrasi: 593.1/184/438.7.9.11/2026.

​Dengan ditandatanganinya dokumen di atas meterai oleh seluruh pihak terkait, maka perkara pergudangan di Kecamatan Wonoayu ini resmi dinyatakan selesai di tingkat desa dan tertutup dari jalur hukum formal. Seluruh pihak kini berfokus pada pemenuhan aspek administrasi pertanahan yang legal, transparan, dan akuntabel. (*)

Lebih baru Lebih lama

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>