script async='async' src='https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js' type='application/javascript'/>

Komisi I: 75 Badan Publik Miliki PPID; 468 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu


PROBOLINGGO (KASUARITV )– Transparansi informasi publik menjadi pilar utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi yang membahas dua agenda strategis: evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta rencana peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo pada Senin (08/06/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo. Pembahasan difokuskan pada peninjauan penerapan Perda KIP yang telah berlaku sejak Desember 2025, serta perkembangan terbaru usulan peningkatan status kepegawaian.

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainul Fatoni, S.H.I., menjelaskan bahwa rapat ini mengangkat dua pokok bahasan utama yang saling mendukung kinerja pemerintahan daerah.

 

“Pertama, kami mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini telah diundangkan sejak Desember 2025, sehingga telah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui secara pasti sejauh mana progres penerapannya di lapangan,” ujar Zainul Fatoni.

 

Menurutnya, Perda tersebut mengamanatkan seluruh badan publik—mulai dari perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga instansi lainnya—untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Keberadaan PPID menjadi syarat utama agar layanan informasi dapat diakses secara mudah dan terbuka oleh masyarakat.

 

“Alhamdulillah, dari laporan yang disampaikan, sekitar 75 badan publik di Kota Probolinggo telah memiliki struktur PPID. Selain itu, mekanisme pelayanan informasi juga berjalan dengan baik. Warga yang membutuhkan data atau dokumen resmi dapat mengaksesnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Zainul menambahkan, penerapan Perda KIP akan semakin diperkuat melalui penyusunan Peraturan Wali Kota. Aturan teknis ini nantinya akan mengatur secara rinci petunjuk pelaksanaan, standar operasional, hingga mekanisme pengelolaan PPID agar layanan informasi berjalan lebih terstruktur dan seragam di seluruh instansi.

 

Sementara itu, pada pembahasan kedua yang tak kalah penting, diungkapkan rencana konkret terkait peningkatan status kepegawaian. Pemerintah Kota Probolinggo melalui BKPSDM menyampaikan bahwa sebanyak 468 orang PPPK Paruh Waktu akan diusulkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

 

“Disampaikan dalam rapat bahwa pada tahun ini ada rencana pengusulan sebanyak 468 PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan status sebagai PPPK Penuh Waktu. Hal yang menggembirakan, Pemerintah Kota juga telah menyiapkan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung proses tersebut,” kata Zainul.

 


Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepastian dan komitmen penuh dari Pemerintah Kota, terutama dalam menyikapi kemungkinan terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian maupun pengelolaan belanja daerah.

 

“Kami mendapatkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan BKPSDM. Mereka menegaskan bahwa usulan ini akan terus diperjuangkan dan diajukan ke BKN, terlepas dari adanya perubahan atau aturan baru yang mungkin diterbitkan oleh BKN maupun Kementerian PAN-RB,” ungkapnya.

 

Menurut Zainul, kepastian ini menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh para PPPK Paruh Waktu yang selama ini mengharapkan kepastian status dan kesejahteraan kerja.

 

“Kami di Komisi I tentu akan terus mendorong dan mengawal proses ini hingga tuntas. Ini merupakan angin segar bagi rekan-rekan PPPK, karena menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen nyata dari Pemerintah Kota untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja mereka,” pungkasnya.

 

Melalui rapat koordinasi ini, Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap implementasi keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu diharapkan segera terealisasi demi menciptakan kinerja pemerintahan yang lebih profesional dan sejahtera.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>