PROBOLINGGO ( KASUARITV )– Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani, menyampaikan pandangannya terkait polemik rencana pembangunan swalayan atau minimarket yang dinilai berdekatan dengan kawasan usaha masyarakat dan toko kelontong di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (08/06/2026).
Sebagai wakil rakyat, Santi menegaskan bahwa ia meninjau persoalan ini dari sisi kepentingan masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha kecil yang telah lama menggantungkan hidupnya di lokasi sekitar.
Menurutnya, apabila jarak pembangunan swalayan terlalu dekat dengan toko kelontong, pasar tradisional, maupun usaha mikro lainnya, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan ekonomi warga sekitar. Ia berpendapat bahwa kehadiran usaha modern harus tetap memperhatikan keberadaan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.
“Sebagai wakil rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat, saya kurang sependapat jika jaraknya terlalu dekat dengan pedagang kelontong dan toko-toko kecil di kawasan tersebut. Sebab, mau tidak mau hal ini pasti akan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Santi menjelaskan bahwa di lokasi yang direncanakan untuk dibangun swalayan tersebut, sudah terdapat sejumlah toko kecil yang menyediakan kebutuhan pokok, air minum, dan barang kebutuhan sehari-hari. Selain itu, di wilayah sekitar juga sudah ada minimarket lain yang beroperasi. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam dan matang untuk memastikan kebutuhan dan kelayakan pendirian usaha baru tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa sejatinya pengaturan mengenai jarak antara usaha modern dengan pasar tradisional atau usaha kecil telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Meskipun belum mengetahui secara rinci besaran jarak yang ditetapkan, ia menekankan prinsip kehati-hatian harus tetap dijunjung tinggi agar tidak terjadi ketimpangan persaingan usaha.
Lebih lanjut, Santi menyatakan bahwa jika seluruh proses perizinan telah diterbitkan, maka perlu dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembahasan bersama lintas komisi di DPRD maupun forum resmi bersama pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan antaranggota dewan adalah hal yang wajar dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan demi kepentingan publik.
Ia juga menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan murni didasarkan pada kepentingan masyarakat, tanpa adanya unsur kepentingan pribadi.
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi di sana. Saya juga tidak mengetahui siapa pemiliknya. Namun menurut saya, jarak harus diatur sesuai aturan yang berlaku agar toko-toko kecil tetap memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” tegasnya.
Selain menyoroti rencana pembangunan swalayan, Santi juga menyinggung rencana pendirian hotel di kawasan yang sama. Menurutnya, selain aspek perizinan, pemerintah daerah juga wajib memeriksa kelayakan teknis dan struktur bangunan secara ketat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa setiap pembangunan harus mempertimbangkan aspek keamanan konstruksi, dampak lingkungan, serta kesiapan infrastruktur kawasan. Tujuannya agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Santi menegaskan bahwa secara prinsip DPRD mendukung setiap investasi dan pembangunan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, seluruh prosesnya harus tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengorbankan kepentingan serta keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
“Kami tentu mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan PAD Kota Probolinggo. Namun, hal tersebut tidak boleh menyimpang dari aturan yang ada dan tidak boleh mengesampingkan nasib masyarakat kecil,” pungkasnya.
Penulis: Nia

