Sengkarut Dana Pokir DPRD Sultra: LHK Desak KPK Periksa TAPD, BAPENDA, hingga BPKAD!

Foto: LHK saat Demonstrasi di gedung KPK

KENDARI, KASUARITV – Aroma tidak sedap dalam pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menyengat. Alokasi anggaran yang menyentuh angka triliunan rupiah tersebut kini resmi didorong untuk masuk dalam radar penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

​Direktur Lembaga Hukum dan Kebijakan (LHK), La Ode Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa langkah KPK untuk mengusut aliran dana ini sudah sangat mendesak. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut tidak ragu memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BAPENDA, serta BPKAD Sultra selaku pihak yang bertanggung jawab atas sirkulasi anggaran daerah.

​Berdasarkan data yang dibeberkan LHK, total APBD Provinsi Sultra pada Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp4,9 triliun, dan merangkak naik hingga di atas Rp5 triliun pada TA 2025. Di atas kertas, dana Pokir diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Namun, LHK menyebut realisasi di lapangan hanyalah kamuflase. Mekanisme normatif yang melarang dana cair langsung ke tangan anggota dewan disinyalir diakali lewat pengondisian proyek.

​"Tata kelola dana Pokir DPRD Sultra sudah menjadi rahasia umum dan buah bibir masyarakat. Ini bukan lagi sekadar aspirasi rakyat, melainkan diduga kuat telah bertransformasi menjadi ladang korupsi terstruktur oleh oknum Aleg pemilik Pokir," ungkap La Ode Hasanuddin Kansi tajam.

​Monopoli Media: Dana Pokir publikasi dialokasikan ke media-media lokal yang kepemilikannya terindikasi terafiliasi langsung dengan oknum anggota dewan itu sendiri.

​Kelompok Tani Fiktif: Di sektor pertanian, bantuan dikucurkan ke atas lahan pribadi milik oknum Aleg dengan menggunakan nama Kelompok Tani "akal-akalan".

​Pola Pengondisian Serupa: Modus manipulasi serupa juga terdeteksi kuat merambah ke sektor perikanan hingga proyek-proyek di bidang pendidikan.

​Bukan hanya menyoroti APBD Sultra, LHK kini tengah menyusun laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2024-2027 di wilayah Sulawesi Tenggara.

​Program nasional senilai Rp9,5 triliun tersebut sejatinya bertujuan menggenjot hilirisasi tujuh komoditas strategis. Sultra sendiri mendapat jatah fantastis berupa 38 juta benih kakao dan kelapa unggul.

​"Pemerintah pusat sudah menjamin program ini serba gratis untuk rakyat—mulai dari benih, pengolahan lahan, sampai penanaman. Tujuannya jelas, membuka lapangan kerja dan menyejahterakan petani. Tapi di Sultra, bantuan yang dibiayai uang rakyat ini diduga malah disunat dan dijadikan 'mainan' politik oleh oknum dewan lewat kelompok tani rekayasa mereka," cetus LHK.

​Menutup pernyataannya, LHK mendesak KPK RI untuk segera turun ke Sulawesi Tenggara. Ia meminta seluruh oknum legislator yang terbukti "bermain" dan memanipulasi hak-hak petani miskin demi memperkaya diri sendiri segera ditangkap dan diproses hukum. (red)

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>