![]() |
| Foto: Kantor Kelurahan Lalolara, Sebut 'Hak Prerogatif', Ketua RT di Kambu Diduga Rampas Bansos Milik Warga |
KENDARI, KASUARITV – Tindakan sewenang-wenang oknum aparat rukun tetangga kembali mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Seorang Ketua RT di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan merampas paket Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah sah diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Ironisnya, oknum Ketua RT 09/RW 03 berinisial LL tersebut berdalih bahwa pengambilalihan dan pengalihan hak bansos kepada orang lain merupakan "hak prerogatif" dirinya sebagai pemimpin rukun tetangga. Atas tindakan nekat masuk ke dalam rumah warga dan mengambil barang yang bukan haknya, aparat kepolisian sektor (Polsek) setempat kini didesak untuk segera melakukan penangkapan.
Kasus ini bermula saat nama Ibu Siti Sarianti terdaftar secara resmi sebagai penerima bansos. Mengingat dokumen administrasi yang sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sang suami yang bernama Larudi mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus pencairan.
Meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik milik Siti Sarianti sempat dinyatakan hilang, pihak petugas Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di lokasi menyatakan proses penyaluran tetap sah dan legal. Petugas menegaskan bahwa data nomor pada KK sudah sesuai dan valid, sehingga bansos tersebut diserahkan secara resmi kepada Larudi untuk dibawa pulang ke rumah.
Namun, kepuasan keluarga Larudi hanya berumur jagung. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat Larudi sedang pergi berkebun, Ketua RT 09, LL, mendatangi kediaman korban. Tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, apalagi izin dari Larudi selaku kepala keluarga, oknum RT tersebut langsung menyita dan mengambil paksa paket bansos yang sudah tersimpan di dalam rumah korban.
Bukannya menyalurkan bantuan kepada yang berhak, LL justru memberikan bantuan sosial milik Siti Sarianti tersebut kepada orang lain yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut data, bahkan tidak memegang KTP yang sesuai dengan manifes penerima dari Dinas Sosial.
Saat dikonfirmasi oleh istri korban mengenai aksi sepihak tersebut, oknum RT ini dengan arogan mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
"Ini hak prerogatif RT untuk mengambil dan memberikan (bansos) kepada orang lain," cetus LL menirukan pembelaan sepihaknya.
Tindakan LL yang berani masuk ke dalam rumah warga dan menyita barang bantuan secara sepihak kini menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi kelurahan, melainkan sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana murni.
"Ini tindak pidana Murni, masuk kerumah warga dan ambil bansos bisa di jerat dengan pasal 356 KUHAP, pencurian dengan kekerasan, rumah warga di lindungi undang-undang, dan pemberi bansos Dinas Sosial lansung ke warga, selanjutnya RT mengambil barang dalam rumah warga apakah bukan pencurian,,?" tanya warga. Minggu, (14/6/2026)
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia—sebagai wilayah hukum yang membawahi Kecamatan Kambu—diminta tidak tinggal diam dan segera menangkap oknum Ketua RT tersebut. Tindakan LL yang mengambil barang di dalam rumah orang lain tanpa izin saat pemiliknya tidak di tempat dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pencurian, penggelapan, hingga penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Secara regulasi, bantuan sosial diturunkan berdasarkan by name by address (BNBA) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial terkait melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Instansi Dinsos di tingkat kelurahan sebelumnya sudah menyatakan bahwa hak tersebut mutlak milik keluarga Siti Sarianti. Tidak ada satu pun hukum di Republik Indonesia yang memberikan "hak prerogatif" kepada seorang Ketua RT untuk menjarah isi rumah warga dan mengalihkan bantuan negara berdasarkan selera pribadi.
Warga dan pemerhati sosial mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak cepat guna memberikan efek jera. Jika tindakan premanisme berkedok jabatan RT ini dibiarkan, maka keselamatan hak-hak masyarakat kecil di Kota Kendari akan terus terancam oleh arogansi oknum tidak bertanggung jawab.(***)
