PROBOLINGGO (KASUARITV)– Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah terus menjadi fokus utama DPRD Kota Probolinggo. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (11/06/2026), Komisi II bersama perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai langkah strategis memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ini membahas berbagai aspek pelaksanaan kebijakan, mulai dari efektivitas penerapan regulasi, mekanisme pengawasan di lapangan, hingga identifikasi potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan. Evaluasi ini juga disiapkan untuk memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi kemungkinan penyesuaian kebijakan keuangan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Farina Churun Inin, menegaskan bahwa pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan PDRD menjadi syarat penting agar penerimaan daerah berjalan secara maksimal dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan, mengingat masih ada kemungkinan terjadinya kebocoran pendapatan maupun kendala teknis akibat kurangnya pemahaman dalam penerapan aturan di tingkat pelaksana.
“Kami mendorong Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan PDRD. Hal ini penting mengingat masih ada celah yang perlu diperbaiki, baik karena potensi kebocoran maupun pemahaman yang belum merata. Kita harus terus menggali seluruh potensi yang ada agar PAD dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2027 mendatang, daerah diproyeksikan menghadapi tantangan berupa penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut Kota Probolinggo untuk lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan, melalui pengoptimalan sumber-sumber pendapatan lokal.
“Tahun depan kita harus siap meningkatkan PAD untuk menutupi kekurangan dana transfer dari pusat. Oleh karena itu, kita perlu membangun kekuatan ekonomi daerah yang lebih baik, khususnya dari sektor pendapatan asli. Harapannya, peningkatan penerimaan ini dapat menjaga kelancaran program-program pembangunan,” lanjut Farina.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam Perda PDRD terbaru terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan. Beberapa jenis pajak mengalami perubahan tarif, sebagian lainnya tetap diberlakukan seperti sebelumnya, serta ditambahkan objek pajak baru yang kini diakomodasi dalam regulasi untuk memperluas basis penerimaan daerah.
Melalui forum evaluasi ini, Komisi II DPRD Kota Probolinggo berharap penerapan Perda PDRD dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan kepatuhan seluruh pihak, serta menjadi instrumen utama dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis: Nia
