PROBOLINGGO (KASUARITV )– Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (11/06/2026) dan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan yang telah berlaku sejak tahun lalu.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan Perda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh perangkat daerah di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, menegaskan bahwa pengawasan secara berkala sangat diperlukan agar aturan yang telah disusun dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan rapat evaluasi sebagai wujud fungsi pengawasan DPRD terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2025. Kami ingin memastikan sejauh mana kebijakan ini berjalan efektif, apakah benar mampu mendorong peningkatan PAD atau masih memerlukan perbaikan agar hasilnya lebih optimal,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah perangkat daerah menyampaikan laporan capaian dan perkembangan pelaksanaan PDRD. Secara umum, seluruh instansi menyatakan tetap optimis target tahun berjalan dapat tercapai. Namun, hasil pemantauan hingga akhir semester pertama menunjukkan bahwa sebagian besar realisasi pendapatan masih di bawah angka 50 persen, bahkan ada beberapa sektor yang capaiannya baru mencapai kurang dari 30 persen dari target yang ditetapkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi II mendorong dilakukannya evaluasi secara lebih intensif dengan sistem pelaporan setiap bulan. Hal ini bertujuan agar kendala yang muncul dapat segera dideteksi dan dicarikan solusinya, sehingga target tahunan dapat tercapai secara maksimal.
“Kami minta agar ke depan evaluasi dilakukan setiap bulan. Dengan demikian, perkembangan pencapaian dapat dipantau secara ketat dan langkah perbaikan dapat segera diambil. Harapannya, penerapan PDRD berjalan sepenuhnya dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah,” lanjut Ryadlus.
Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan PAD menjadi agenda strategis untuk memperkuat kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang. Awalnya ditargetkan PAD dapat mencapai Rp300 miliar dalam lima tahun ke depan, dari posisi saat ini yang berkisar antara Rp230–240 miliar. Namun, berdasarkan arahan terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, target tersebut ditingkatkan menjadi Rp400 miliar pada tahun 2030.
“Target yang semula Rp300 miliar kini dinaikkan menjadi Rp400 miliar pada tahun 2030. Ini menjadi tantangan bersama, agar dalam lima tahun ke depan kita mampu mewujudkannya demi menyehatkan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tambahnya.
Melalui rapat ini, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan seluruh perangkat daerah semakin terjalin erat. Dengan pengelolaan yang lebih tertib dan terarah, penerapan kebijakan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis: Nia
