PROBOLINGGO (KASUARITV) – Memperkuat tata kelola pendapatan daerah tetap menjadi prioritas Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi kebijakan, Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meninjau penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (11/06/2026) dan menghadirkan sejumlah perangkat daerah untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan serta tantangan di lapangan.
Rapat ini menjadi wadah strategis untuk mengukur efektivitas PDRD dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain menjadi sarana penyampaian laporan, forum ini juga dimanfaatkan untuk mencari solusi atas kendala teknis maupun administratif yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Sektor perhubungan menjadi salah satu fokus utama, khususnya terkait pengelolaan retribusi parkir yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Komisi II menegaskan bahwa penataan sistem parkir tidak hanya bertujuan menambah pendapatan, tetapi juga mendukung keteraturan kawasan perkotaan, kenyamanan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi optimalisasi penerimaan dari sektor ini. Salah satu tantangan utamanya adalah perbedaan wilayah hukum dan kebijakan antar daerah.
“Kini terdapat kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Probolinggo namun tidak dikenakan retribusi parkir karena sudah terdaftar dalam sistem langganan dari daerah lain. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang dapat memengaruhi potensi penerimaan daerah,” ungkapnya.
Menurut Pudi, kondisi ini memerlukan penyesuaian sistem dan pola pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan. Diperlukan koordinasi lintas sektor serta pendekatan yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika mobilitas kendaraan yang terus berkembang.
Selain kendala sistem, keterbatasan lahan juga menjadi perhatian. Saat ini, sebagian titik parkir masih memanfaatkan badan jalan karena belum tersedia lahan khusus yang memadai. Hal ini berisiko menimbulkan kemacetan serta menyulitkan proses pengawasan dan penarikan retribusi secara maksimal.
Untuk mengatasinya, Dishub terus melakukan pemetaan dan identifikasi lokasi yang layak dijadikan tempat parkir baru. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertata sekaligus meminimalkan praktik parkir tidak resmi.
“Kami terus mencari dan menyiapkan lokasi yang memungkinkan dibangun fasilitas parkir. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan potensi pendapatan yang selama ini belum terjangkau dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Selain penataan fisik, Dishub juga mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan perparkiran. Digitalisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi pencatatan transaksi, serta memudahkan pengawasan terhadap penerimaan retribusi.
Pudi menyampaikan bahwa proses pengadaan dan pengembangan sistem sedang berlangsung melalui aplikasi Inaproc. Jika berjalan lancar, sistem ini diperkirakan dapat diterapkan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
“Prosesnya masih berlangsung, dan kami targetkan dapat segera beroperasi. Kehadiran sistem digital ini diharapkan menekan potensi kebocoran serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar retribusi parkir,” ujarnya.
Melalui evaluasi ini, Komisi II DPRD menegaskan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan PDRD. Hasilnya dijadikan dasar untuk menyempurnakan kebijakan serta mendorong inovasi di setiap perangkat daerah.
Dengan sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah, pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Probolinggo diharapkan semakin adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Nia
