PROBOLINGGO (KASUARITV) – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (11/06/2026) dan menjadi wadah penyamaan pandangan serta penguatan tata kelola pendapatan daerah agar berjalan lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kota Probolinggo, Puji Prastowo, S.E., menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Perda tersebut, terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu diperhatikan bersama agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memberikan dampak maksimal bagi penerimaan daerah.
Puji menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dipastikan adalah kesiapan perangkat pelaksana untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku, baik dari tingkat daerah maupun ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian ini penting agar seluruh proses pengelolaan pajak dan retribusi tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Selain itu, Inspektorat juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap mekanisme pemungutan, guna mencegah terjadinya pungutan yang melebihi tarif yang telah ditetapkan. Seluruh jenis retribusi daerah harus dikelola secara tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi, yaitu akurasi dan pembaruan basis data yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah proses verifikasi menyeluruh terhadap potensi piutang saat dilakukan pelimpahan data.
“Optimalisasi penerimaan sangat bergantung pada pembaruan dan validasi data secara berkelanjutan. Data yang akurat memudahkan identifikasi potensi pendapatan yang ada, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan terarah,” ujarnya.
Puji juga mengingatkan perlunya memetakan kembali objek pajak dan retribusi yang telah diatur dalam Perda, namun belum terealisasi pemungutannya secara maksimal. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh potensi pendapatan yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyempurnaan alur pemungutan, mulai dari proses pendaftaran, penetapan, pembayaran, hingga pelaporan. Efektivitas sistem penagihan juga perlu diperkuat agar capaian pendapatan terus meningkat dan jumlah tunggakan dapat ditekan seminimal mungkin.
Terkait pengelolaan piutang, dijelaskan bahwa untuk piutang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagih, pemerintah daerah memiliki mekanisme penghapusan yang diatur ketat. Proses ini harus didahului dengan evaluasi dan verifikasi administrasi yang lengkap agar tetap sesuai aturan yang berlaku.
Dari sisi pengendalian internal, Inspektorat mendorong diterapkannya pemisahan fungsi antara proses penetapan, penerimaan, dan pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan.
Sebagai penutup, Puji menegaskan bahwa pengembangan sistem pembayaran serta digitalisasi layanan menjadi langkah strategis yang harus terus didorong. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara DPRD dan seluruh perangkat daerah. Hasilnya, pengelolaan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis: Nia
