Bandar Lampung, KASTV 23 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Kemiling bersama Kelurahan Beringin Jaya dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang jaringan internet yang diduga dipasang tanpa melalui prosedur perizinan dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Camat Kemiling, Andi S Kesuma, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan dan kelurahan memberikan waktu bagi pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga saat penertiban dilakukan, belum ada pihak yang datang memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.
“Pemerintah Kecamatan Kemiling berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di ruang publik harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Andi S Kesuma.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tiang yang telah terpasang di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, dicabut dan diamankan sementara oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu pihak yang merasa memiliki infrastruktur tersebut datang untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan legalitas pemasangannya.
Lurah Beringin Jaya, Fajar, menegaskan bahwa sejak awal tidak terdapat koordinasi maupun pemberitahuan kepada pemerintah kelurahan terkait aktivitas pemasangan tiang tersebut.
“Kami membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa memiliki tiang tersebut untuk datang dan menjelaskan status kepemilikan serta kelengkapan perizinannya. Apabila ingin melanjutkan pemasangan, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Kemiling juga mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia layanan telekomunikasi maupun internet agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan jaringan dan infrastruktur pendukung. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan tata ruang, mencegah semrawutnya jaringan kabel, serta memastikan kenyamanan masyarakat.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga sebagai pemilik tiang jaringan internet tersebut. (Tim)