Pembangunan Tanggul Sungai di Desa Tandasura Polman Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal



​Polewali Mandar – Pembangunan proyek tanggul sungai di Desa Tandasura, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai sorotan. Proyek yang dibiayai oleh APBN tahun 2026 melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju ini diduga menggunakan material batu dari aktivitas tambang ilegal di Desa Galung Lombok.

​Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat kepada Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM). Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Umum BIPPHUM Indonesia, Nurhanuddin, S.H., bersama timnya turun langsung melakukan investigasi ke lokasi tambang dan proyek tanggul pada Selasa (2/6/2026).

​"Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi tim kami di lapangan, kuat dugaan adanya aktivitas tambang galian C tak berizin di Galung Lombok. Material batu dari sana kemudian dibawa ke Desa Tandasura untuk pembangunan tanggul sungai," ungkap Nurhanuddin.

​Selain persoalan izin tambang, Nurhanuddin juga menyoroti kualitas material yang dinilai tidak layak. Menurutnya, batu yang digunakan cenderung rapuh dan mudah pecah, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan mutu serta ketahanan tanggul tersebut.

​Persoalan lain yang ditemukan di lapangan adalah masalah transparansi. Tim investigasi tidak menemukan adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan.

​"Ketiadaan papan proyek ini menyulitkan kami untuk mengetahui volume pekerjaan dan nilai anggaran yang digunakan. Namun, informasi yang kami himpun menyebutkan proyek ini bersumber dari APBN 2026 di bawah wewenang BWS Sulawesi V Mamuju," tambahnya.

​Atas temuan ini, BIPPHUM Indonesia mendesak pihak BWS Sulawesi V Mamuju dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan peninjauan. "Kami berharap ada tindak lanjut tegas, termasuk penghentian sementara proyek apabila terbukti ditemukan pelanggaran," tegas Nurhanuddin.

​Keluhan senada juga disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut aktivitas tambang di Galung Lombok tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan terakhir. Dampaknya, debu beterbangan di jalan raya dan kondisi jalan mulai mengalami kerusakan (berlubang), yang dinilai membahayakan para pengendara.

​Terkait material tanggul, warga tersebut juga menyayangkan jenis batu yang digunakan. "Sepengetahuan kami, batu yang seharusnya digunakan adalah jenis batu gajah, bukan batu-batu berukuran kecil seperti yang kebanyakan dipakai saat ini," tuturnya.

​Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pelaksana kegiatan pembangunan tanggul sungai di Desa Tandasura membantah tudingan tersebut.

​Ia menegaskan bahwa material batu yang mereka gunakan diambil dari tambang resmi berizin yang berlokasi di Pamboang, Kabupaten Majene. Adapun mengenai papan informasi proyek, ia mengklaim bahwa papan tersebut sebenarnya sudah pernah dipasang di lokasi, namun saat ini kondisinya telah rusak

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>