PROBOLINGGO (KASUARITV ) – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo pada Senin (08/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh segenap anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kota Probolinggo, serta tamu undangan lainnya. Dalam forum tersebut, masing-masing Pansus menyampaikan laporan lengkap mengenai proses pembahasan, catatan penting, serta rekomendasi akhir terhadap Raperda yang telah dikaji secara mendalam bersama pihak eksekutif dan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh panitia telah menyusun rekomendasi dan melakukan penyempurnaan substansi rancangan aturan. Khusus untuk Pansus II, telah dilakukan perbaikan menyeluruh baik pada bagian konsideran maupun batang tubuh naskah Raperda.
"Sebagaimana disampaikan oleh seluruh Pansus, baik Pansus I, II, maupun III, semuanya telah menyampaikan rekomendasi masing-masing. Khusus Pansus II, terdapat banyak penyempurnaan yang dilakukan, baik dari sisi pertimbangan hukum maupun isi materi aturan, sebagaimana telah dituangkan dalam draf rekomendasi yang kami sampaikan dalam rapat paripurna hari ini," ujar Muchlas Kurniawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tahapan proses selanjutnya setelah rapat paripurna ini selesai. Naskah Raperda beserta rekomendasi yang telah disepakati akan dikirimkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk melalui tahap fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapannya, setelah rapat paripurna ini selesai, seluruh dokumen hasil pembahasan akan segera dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi. Setelah hasil fasilitasi diterima, Pansus akan melakukan penyempurnaan akhir sesuai arahan yang diberikan. Selanjutnya dilakukan finalisasi hingga Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
Menurut Muchlas, tahap fasilitasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh isi Raperda telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan disampaikannya laporan hasil kerja Pansus ini, DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Probolinggo.
Penulis: Nia

