SIDOARJO || KASTV - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual-beli properti senilai Rp800 juta yang mandek selama bertahun-tahun di Polresta Sidoarjo kembali bergulir. Korban, Toto Waskito (49), melalui kuasa hukumnya resmi mendatangi Unit Reserse Kriminal Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polresta Sidoarjo pada awal Juni 2026 untuk mempertanyakan kejelasan perkara yang dinilai berjalan di tempat.
Kasus ini berakar dari transaksi jual-beli tanah dan bangunan di kawasan Lemah Putro pada tahun 2017 silam. Saat itu, korban diperkenalkan kepada terlapor berinisial D (Danang) oleh ketua RT setempat dan seorang tokoh masyarakat terkait adanya aset properti yang hendak dijual dengan nilai kesepakatan Rp800 juta. Namun, hingga sembilan tahun berlalu, ketidakpastian hukum justru yang didapat korban.
Kedatangan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Milla Ate, S.H. & Partners ke Polresta Sidoarjo bertujuan mendesak percepatan penanganan perkara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SKK/PDN-AMA/VI/2026 tertanggal 02 Juni 2026.
Melalui surat resmi bernomor 03/PID-AMA/SDA/VI/2026 yang dilayangkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal u.p. Unit/Penyidik Pidek Polresta Sidoarjo, pihak korban mendesak kepolisian bertindak transparan dan objektif dalam menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak hukum korban juga menyoroti kejanggalan terkait status penahanan terlapor yang sempat dilepaskan oleh penyidik.
"Kedatangan kami hari ini sesuai dengan surat kuasa yang kami terima dari Pak Toto Waskito berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor, Danang. Transaksi terjadi pada kurang lebih tahun 2017, terkait penjualan properti berupa tanah dan bangunan di Lemah Putro dengan nilai kesepakatan jual-beli Rp800 juta," ujar Agustinus Milla Ate, S.H., kepada awak media. Kamis, 4/6/26.
Lebih lanjut, Agustinus membeberkan hasil klarifikasinya dengan pihak penyidik Polresta Sidoarjo mengenai kendala belum lengkapnya berkas perkara (P-21). Pihak kepolisian beralasan masih ada bukti transaksi yang belum terverifikasi.
"Penyidik menyampaikan adanya bukti yang belum lengkap, salah satunya adalah transaksi kurang lebih Rp300 juta yang tidak terverifikasi, baik itu melalui rekening koran maupun bukti-bukti lainnya. Namun, kami juga bertanya tadi, persoalan yang berkaitan dengan nominal kurang lebih yang sudah masuk Rp725 juta itu telah diakui, baik terlapor maupun pelapor. Di dalam ikatan jual-beli antara terlapor dengan pelapor juga dicantumkan nominal tersebut," jelas Agustinus.
Tak hanya persoalan nominal, tim kuasa hukum juga mengendus adanya perbedaan keterangan (disparitas) yang membingungkan di internal penyidik terkait alasan dilepaskannya terlapor setelah sempat diamankan selama satu malam.
"Menurut keterangan dari klien kami, terlapor pernah ditahan satu malam dan dilepas dengan alasan untuk mencari uang (pengembalian) dan dikasih batas waktu 10 hari. Tadi salah satu penyidiknya mengakui itu, namun dibantah oleh Kanitnya. Kanitnya membantah pelepasan itu bukan berarti dia mencari uang. Jadi ada dua klarifikasi yang berbeda di penyidiknya," sesal Agustinus.
Mengingat unsur-unsur pidana dinilai sudah terpenuhi melalui bukti pengakuan dan ikatan jual-beli yang sah, pihak korban berharap penuh agar penyidik Polresta Sidoarjo bersikap transparan dan segera meningkatkan status perkara demi keadilan yang transparan.
"Permintaan kami kalau bisa harus ditahan, karena sudah memenuhi unsur. Ada niat daripada pelaku untuk melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Harapan kami kepada penyidik, ini dijadikan rujukan karena sudah terlihat unsur dugaan pidananya. Jangan sampai terbelenggu hanya karena nominal Rp300 juta yang belum ada bukti transfernya, terus kasus ini berjalan di tempat tanpa ada kepastian hukum. Kami meminta penyidik harus transparan," tegas Agustinus mengakhiri keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo guna mendapatkan perimbangan informasi terkait kelanjutan penanganan perkara ini. (*)
