| Foto: Putusan MK 35 tegaskan hutan adat bukan hutan negara. Tapi mengapa negara masih kuasai hasil bumi? Bedah realitas keteguhan adat Papua di sini! |
TAJUK REDAKSI
Pasca-Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, status hukum hutan adat secara konstitusional memang resmi dipisahkan dari hutan negara. Namun, dalam realitasnya—khususnya di Papua—negara dinilai masih mendominasi tata kelola dan eksploitasi hasil bumi melalui regulasi turunan dan izin konsesi.
Benarkah perjuangan hak adat Papua hanya menjadi komoditas narasi politik semata? Banyak pihak mengkritik bahwa gerakan "berjuang untuk Papua" sering kali melupakan fondasi paling mendasar: penguatan dan keteguhan internal masyarakat adat itu sendiri. Tanpa proteksi hukum daerah yang konkret dan konsistensi menjaga nilai dasar adat, pengakuan formal dari MK 35 terancam menjadi pasal di atas kertas, sementara kekayaan alamnya tetap dikendalikan oleh gurita birokrasi dan korporasi.
By. redaksi
"Benarkah negara masih berkuasa?"_"Atau Benarkah anda telah berjuang untuk Papua?"_ atau Anda hanya berhalusinasi sebagai pejuang? dan apa yang anda perjuangkan?
Jika Tanah masih saja dirampas, yel yel penolakan dikibarkan saat sawit akan merenggut hak dasar masyarakat adat, Bukti Otonomi Khusus hanya SIMBOLIS.
Lebih dari satu dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu sejarah melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara, melainkan bertransformasi menjadi Hutan Hak. Secara konstitusional, ketetapan ini memberikan mandat penuh bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mengelola wilayah adat dan menikmati hasil buminya secara mandiri.
Namun, realita di lapangan kerap kali berbicara berbeda. Di berbagai daerah, gesekan agrarian masih terus membara. Fenomena "Negara datang menguasai hasil bumi" lewat konsesi industri, pertambangan, maupun perkebunan besar sering kali meminggirkan keberadaan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Lantas, di manakah sebenarnya posisi Adat dan Negara hari ini?
Dalam diskusi agraria nasional, terdapat jurang pemisah yang lebar antara teks hukum (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein):
Secara Hukum (Posisi Adat Mandiri): Negara tidak lagi memegang status sebagai "pemilik" (owner) atas tanah adat, melainkan hanya bertindak sebagai pengatur (regulator) demi kemaslahatan publik skala makro. Hasil bumi di atas permukaan hutan adat sepenuhnya menjadi hak komunal masyarakat setempat.
Secara Realita (Dominasi Otoritas Negara): Kekuasaan negara kerap dirasa melompat terlalu jauh. Mengatasnamakan "Hak Menguasai Negara (HMN)" demi pertumbuhan ekonomi, investasi, atau Proyek Strategis Nasional, kekayaan alam di wilayah adat sering kali dieksploitasi oleh pihak ketiga yang mengantongi izin resmi dari pusat.
Mengapa benturan ini terus berulang? Pengamat hukum agraria menilai salah satu akar masalahnya ada pada jebakan syarat administratif.
Agar Hutan Adat diakui oleh negara secara resmi, masyarakat adat wajib mengantongi Peraturan Daerah (Perda) atau SK Kepala Daerah yang menyatakan keberadaan mereka. Proses birokrasi yang berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun ini memicu kekosongan hukum. Selama Perda belum terbit, negara secara sepihak masih mengategorikan wilayah tersebut sebagai Hutan Negara, yang kemudian bebas diberikan izin konsesinya kepada korporasi.
Mari Berdiskusi di Kolom Komentar!
Konflik pemanfaatan hasil bumi antara masyarakat adat dan korporasi di bawah lindungan izin negara ini memicu pertanyaan besar tentang keadilan ruang hidup.
Bagaimana pendapat Anda mengenai posisi dilematis ini?