Aroma Tebang Pilih di Korupsi BBM Fiktif Sultra: Tiga ASN Jadi Tameng, Kapan Aktor Intelektual Diseret?

Foto: Ilustrasi dibawah sumpah Terdakwa membongkar keterlibatan orang luar yang kemarin sempat diendus oleh peyidik kejaksaan tinggi yang sampai saat ini pernyataan tersebut belum di klarifikasi kembali pihak Kejaksaan. Senin, 1 Juni 2026


KENDARI, KASUARITV — Penanganan kasus dugaan korupsi berjamaah penyalahgunaan anggaran BBM dan pelumas pada Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta tahun 2023 kian menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski perkara senilai Rp2,3 miliar ini sudah menggelinding ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), aroma tebang pilih justru tercium semakin menyengat.

​Hingga saat ini, Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkesan hanya mampu mengunci tiga orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka utama, yakni WKD, AK, dan YY. Sementara itu, isu miring mengenai keterlibatan anak mantan penguasa Sultra yang santer disebut-sebut ikut menikmati aliran dana haram tersebut, mendadak "mengambang" tanpa kejelasan hukum.

​Dalam fakta-fakta yang mulai terkuak, modus para terdakwa terbilang nekat. Sistem pembelian BBM yang semula menggunakan kupon diubah secara sepihak untuk mengklaim kontrak kerja sama di 6 SPBU di Jakarta. Sialnya, setelah dilakukan audit lapangan, kedok tersebut terbongkar: 5 dari 6 SPBU yang diklaim sebagai mitra ternyata fiktif alias bodong! Anggaran miliaran rupiah dicairkan secara fiktif menggunakan dokumen palsu demi mendanai aktivitas "hantu".

​Masyarakat Sultra tentu belum lupa dengan manuver agresif penyidik Kejati Sultra yang sempat menggeledah bidang anggaran Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra pada November 2025 lalu. Saat itu, pihak kejaksaan secara blak-blakan mengendus adanya indikasi kuat bahwa duit korupsi ini mengalir ke oknum pejabat di luar struktur Badan Penghubung.

​Namun, setelah puluhan saksi diperiksa dan dokumen disita, mengapa pengembangan kasus ini mendadak ciut? Mengapa hukum tajam ke bawah kepada para birokrat penghubung, namun mendadak tumpul dan ragu-ragu ketika berhadapan dengan nama besar di lingkaran elite politik?

​"Kalau cuma menahan bendahara dan kepala badan, itu namanya baru memotong ekor, tapi membiarkan kepalanya tetap bernapas bebas," ungkap salah satu pengamat hukum daerah yang memantau jalannya persidangan.

​Kini, tumpuan harapan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Publik dan pers akan terus mengawal setiap jengkal fakta persidangan. Di bawah sumpah pengadilan, ketiga terdakwa ditantang untuk bernyanyi lepas dan membongkar siapa sebenarnya aktor intelektual serta ke mana saja aliran dana Rp2,3 miliar itu bermuara.

​Kejati Sultra harus membuktikan bahwa mereka tidak sedang menjadi "pemadam kebakaran" yang sengaja melokalisir kasus agar tidak menjalar ke lingkar kekuasaan mantan penguasa. Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang, karena uang yang dikorupsi adalah hak rakyat Sulawesi Tenggara! (Tim/Red)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>